Daerah

Mustasyar PBNU Abu Mudi Jelaskan Ketentuan Fiqih dalam Berkurban

Jumat, 22 Mei 2026 | 18:00 WIB

Mustasyar PBNU Abu Mudi Jelaskan Ketentuan Fiqih dalam Berkurban

Mustasyar PBNU Abu Syekh H Hasanoel Basri HG atau akrab disapa Abu Mudi. (Foto: dok Keluarga Mahasiswa Aceh)

Bireuen, NU Online

Mustasyar PBNU Abu Syekh H Hasanoel Basri HG atau akrab disapa Abu Mudi menjelaskan pentingnya memahami ketentuan fikih dalam pelaksanaan ibadah kurban. Hal itu disampaikan dalam pengajian rutin yang dihadiri pimpinan dayah, tokoh ulama, santri, dan masyarakat dari berbagai daerah di Aceh di Balee Al-Bakri, Samalanga, Bireuen, Rabu lalu.


Dalam pengajian tersebut, Abu Mudi menguraikan bahwa ibadah kurban tidak cukup hanya dengan menyembelih hewan. Menurutnya, kurban harus memenuhi ketentuan syariat, baik dari segi jenis hewan, umur, kondisi fisik, niat, kepemilikan, maupun tata cara pelaksanaannya.


Ia menjelaskan, hewan yang sah dijadikan kurban ialah binatang ternak tertentu seperti kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Hewan tersebut harus mencapai umur yang ditentukan dalam fikih, sehat, tidak cacat, dan layak disembelih.


Abu Mudi menegaskan bahwa hewan yang buta sebelah secara nyata, pincang jelas, sakit parah, sangat kurus, atau memiliki cacat berat tidak sah dijadikan kurban. Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya memperhatikan besar kecilnya hewan, tetapi juga memastikan terpenuhinya syarat sah kurban.


“Jangan hanya melihat besar kecilnya hewan, tetapi perhatikan juga syarat sahnya. Kurban itu ibadah, maka harus mengikuti ketentuan agama,” demikian inti penjelasan Abu Mudi dalam pengajian tersebut.


Dalam kesempatan itu, Mudir Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga juga menguraikan perbedaan antara kurban sunah dan kurban wajib. Pada dasarnya, kurban merupakan sunah muakkad bagi Muslim yang mampu. Ibadah ini sangat dianjurkan bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.


Adapun kurban menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk berkurban. Misalnya, seseorang menyatakan akan berkurban apabila suatu hajatnya tercapai. Dalam kondisi seperti itu, kurban tidak lagi sebatas sunah, tetapi berubah menjadi kewajiban yang harus ditunaikan sesuai nazar.


Pendiri Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) Samalanga itu juga menjelaskan bahwa pembagian daging kurban sunah dan kurban wajib memiliki ketentuan berbeda. Pada kurban sunah, orang yang berkurban boleh mengambil sebagian daging untuk dimakan, disedekahkan, atau dihadiahkan. Namun, pada kurban wajib karena nazar, orang yang berkurban tidak boleh mengambil bagian untuk dirinya sendiri karena seluruh daging harus disedekahkan kepada pihak yang berhak.


Dalam perspektif mazhab Syafi’i, Abu Mudi turut menyinggung hukum kurban untuk orang yang telah meninggal dunia. Menurut pandangan Syafi’iyah, kurban atas nama orang yang sudah wafat tidak sah apabila tidak ada wasiat darinya. Hal itu karena kurban merupakan ibadah yang membutuhkan izin, kehendak, atau ketentuan dari pihak yang dikurbankan.


Jika seseorang semasa hidup pernah berwasiat agar dikurbankan setelah wafat, maka ahli waris atau pihak yang diberi amanah boleh melaksanakannya sesuai kadar wasiat tersebut. Namun, apabila tidak ada wasiat, kurban itu tidak dihukumi sebagai kurban atas nama mayit menurut pendapat kuat dalam mazhab Syafi’i.


Meski demikian, keluarga tetap dapat menyembelih hewan dan menyedekahkan pahalanya kepada orang tua atau kerabat yang telah meninggal. Akan tetapi, statusnya bukan kurban atas nama mayit. Karena itu, masyarakat diminta berhati-hati dalam meniatkan kurban bagi orang yang telah wafat agar tidak keliru secara hukum fiqih.


Mursyid Tarekat Naqsyabandiyah itu juga menguraikan fenomena masyarakat yang menggabungkan kurban dan akikah dalam satu hewan, terutama sapi atau lembu. Dalam mazhab Syafi’i, satu ekor sapi atau lembu boleh digunakan untuk tujuh bagian. Artinya, tujuh orang dapat berserikat dalam satu ekor lembu dengan masing-masing memperoleh satu bagian.


Ia menambahkan, penggabungan kurban dan akikah perlu dipahami secara cermat. Kurban dan akikah merupakan dua ibadah yang berbeda sebab, waktu, dan tujuannya. Kurban disyariatkan pada Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk taqarrub kepada Allah, sedangkan akikah disyariatkan karena kelahiran anak.


“Karena keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri, satu niat tidak otomatis mencukupi dua ibadah sekaligus. Apabila seekor lembu dibagi menjadi tujuh bagian, sebagian bagian dapat diniatkan untuk kurban dan sebagian lainnya untuk akikah selama peruntukan setiap bagian jelas,” paparnya.


Misalnya, beberapa bagian diniatkan untuk kurban dan beberapa bagian lainnya untuk akikah. Namun, satu bagian yang sama tidak sepatutnya digabung dengan dua niat sekaligus, yakni kurban dan akikah, sebab masing-masing memiliki tuntutan ibadah tersendiri.


Dengan demikian, penggabungan kurban dan akikah pada satu lembu dapat dibenarkan apabila pembagiannya jelas, bukan mencampurkan dua niat pada bagian yang sama. Ketelitian ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengejar kemudahan teknis, tetapi juga menjaga keabsahan ibadah sesuai ketentuan fiqih.


Dalam kesempatan itu, Abu Mudi turut menyinggung praktik masyarakat yang berkurban melalui panitia, lembaga, atau pihak lain. Menurutnya, mewakilkan kurban hukumnya boleh selama akad perwakilan jelas, orang yang berkurban diketahui, hewan yang dikurbankan jelas, serta penyembelihan dilakukan pada waktu yang sah.


Ia mengingatkan, orang yang mewakilkan kurban sebaiknya menyampaikan niat dan identitas dengan jelas kepada panitia. Hal itu penting agar pelaksanaan kurban tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi tetap terikat dengan niat ibadah dan ketentuan fiqih.


Pengajian rutin di Balee Al-Bakri tersebut menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk memahami persoalan keagamaan secara langsung dari ulama. Menjelang Idul Adha, pembahasan kurban dinilai sangat relevan karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan penjelasan praktis mengenai tata cara berkurban yang benar.


Melalui pengajian itu, Abu Mudi mengajak umat Islam menjadikan kurban sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, memperkuat kepedulian sosial, serta menjaga tradisi keilmuan dayah yang menghubungkan ibadah dengan pemahaman fiqih yang benar.