Daerah

PCNU Pidie Gelar Bahtsul Masail Perdana, Bahas Hukum Idah dan Ujaran Kebencian

Ahad, 1 November 2026 | 10:00 WIB

PCNU Pidie Gelar Bahtsul Masail Perdana, Bahas Hukum Idah dan Ujaran Kebencian

Peserta Bahtsul Masail perdana di Dayah Budi Tungkop, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Sabtu (31/10/2026). (istimewa)

Pidie, NU Online

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pidie, Aceh, melalui Lembaga Bahtsul Masail (LBM) menggelar Bahtsul Masail perdana di Dayah Budi Tungkop, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie, Sabtu (31/10/2026).

 

Forum tersebut membahas dua persoalan kontemporer, yakni hukum idah perempuan yang mengalami penghentian haid serta ujaran kebencian (hate speech) dalam perspektif Islam.

 

Kegiatan ini melibatkan anggota LBM, perwakilan lembaga dan badan otonom (Banom) NU, serta sejumlah ulama senior. Bahtsul Masail tersebut menjadi upaya PCNU Pidie menghidupkan tradisi intelektual pesantren sekaligus memperkuat peran ulama dalam merespons persoalan masyarakat melalui kajian hukum Islam.

 

Ketua PCNU Kabupaten Pidie, Tgk Isafuddin, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual Nahdlatul Ulama yang harus terus dirawat sebagai sarana menjawab berbagai persoalan umat.

 

“Bahtsul Masail merupakan tradisi intelektual yang harus terus kita hidupkan di lingkungan Nahdlatul Ulama. Melalui forum ini, para ulama, teungku, dan kalangan pesantren dapat bersama-sama membahas persoalan umat berdasarkan dalil, khazanah keilmuan Islam, serta metodologi yang diwariskan para ulama,” ujarnya.

 

Ia berharap kegiatan tersebut menjadi agenda berkelanjutan dengan dukungan PCNU Pidie sebagai bagian dari penguatan tradisi keilmuan organisasi.

 

“Melalui kegiatan perdana ini, PCNU Pidie berkomitmen mengembangkan LBM sebagai wadah pengkajian hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan zaman, dengan tetap berpegang pada prinsip Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, argumentasi ilmiah, musyawarah, dan kemaslahatan umat,” katanya.

 

Bahas Hukum Idah dan Ujaran Kebencian

Ketua LBM PCNU Kabupaten Pidie, Tgk H Syahrial Ishak, menjelaskan bahwa mubahasah perdana tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas keilmuan anggota LBM sekaligus menghidupkan tradisi musyawarah hukum Islam di lingkungan pesantren.

 

Salah satu persoalan yang dibahas adalah hukum idah perempuan yang mengalami penghentian haid, baik karena menyusui, sakit, maupun faktor lainnya. Dalam kajian tersebut, peserta menelaah ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta mengaitkannya dengan pandangan Mazhab Maliki dan sejumlah referensi fikih klasik lintas mazhab.

 

Tgk Syahrial mengatakan, salah satu rujukan yang dikaji adalah kitab Al-Iqna' Syarh Abi Syuja', Juz II halaman 351. Kitab tersebut menjelaskan ketentuan perempuan yang mengalami penghentian haid karena faktor tertentu maupun tanpa sebab yang diketahui.

 

Pembahasan ini menjadi ruang dialog antara khazanah fikih klasik dan hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya untuk memberikan pemahaman mengenai kepastian hukum masa idah perempuan setelah berakhirnya perkawinan.

 

Selain hukum idah, forum tersebut juga membahas persoalan ujaran kebencian yang semakin relevan di tengah perkembangan teknologi informasi dan media sosial.

 

Menurut Tgk Syahrial, keterbukaan ruang digital memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, kondisi tersebut juga menghadirkan tantangan dalam menjaga etika komunikasi.

 

“Penyebaran kebencian, fitnah, penghinaan, dan perkataan yang memicu permusuhan berpotensi merusak hubungan sosial serta menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Para peserta mengkaji persoalan tersebut berdasarkan prinsip-prinsip Islam mengenai kewajiban menjaga lisan, etika menyampaikan pendapat, serta larangan menyebarkan perkataan yang merugikan orang lain.

 

“Persoalan menopause dan ujaran kebencian yang kita bahas hari ini menunjukkan bahwa fikih memiliki ruang yang luas untuk merespons dinamika kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap persoalan harus dikaji secara cermat dengan merujuk kitab-kitab mu'tabarah, memperhatikan pendapat para ulama, dan mengedepankan kemaslahatan,” tegasnya.

 

LBM PCNU Pidie Siapkan Agenda Keilmuan Berkelanjutan

Tgk Syahrial, yang juga merupakan alumni Dayah MUDI Mesjid Raya Samalanga, berharap Bahtsul Masail tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi berkembang menjadi forum kajian rutin yang melibatkan ulama senior, teungku dayah, dan kader NU.

 

“LBM PCNU Pidie berkomitmen menjadikan kegiatan ini sebagai agenda berkelanjutan. Kita ingin tradisi mubahasah terus tumbuh sehingga melahirkan pemikiran dan panduan keagamaan yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah ketua badan otonom di lingkungan PCNU Pidie. Kehadiran berbagai unsur NU dan ulama senior diharapkan memperkuat sinergi dalam menjaga dan mengembangkan tradisi keilmuan pesantren.