Daerah

Pemerintah Perlu Siapkan Regulasi Pembelajaran Daring

Ahad, 3 Mei 2020 | 10:00 WIB

Pemerintah Perlu Siapkan Regulasi Pembelajaran Daring

Ketua Pergunu Jabar H Saepulloh (berdiri) (Foto: Ilustrasi)

Bandung, NU Online
Pandemi Covid-19 yang melanda bangsa Indonesia turut mempengaruhi berbagai bidang kehidupan masyarakat, tidak terkecuali di bidang pendidikan yang menuntut pihak sekolah atau madrasah tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui pola pembelajaran jarak jauh atau dalam jaringan (daring).
 
Mengenai hal ini, Pengurus Wilayah (PW) Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat menduga bahwa akan ada sebagian sekolah yang tetap menerapkan sistem pembelajaran daring walaupun nanti pandemi Covid-19 sudah berlalu. Oleh sebab itu pemerintah dipandang perlu menyiapkan regulasinya.
 
"Pembelajaran daring merupakan disrupsi dalam dunia pendidikan sehingga pemerintah harus menyiapkan regulasi dan sarana prasarana untuk menunjangnya," ungkap Ketua PW Pergunu Jawa Barat, H Saepulloh kepada NU Online, Sabtu (2/5).
 
Ditambahkan, dengan adanya pembelajaran jarak jauh dapat memudahkan kegiatan belajar mengajar yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Namun demikian, ada sisi lain yang perlu dipikirkan bersama yaitu aspek sosial dan spiritual.
 
"Para siswa tidak hanya didorong untuk memiliki kecerdasan intelektual, tetapi juga kecerdasan spiritual yang selama ini hanya bisa diupayakan melalui pembelajaran tatap muka langsung dengan guru," imbuhnya.
 
Selain itu kata dia, ketika para siswa hanya mengikuti sistem pembelajaran jarak jauh dikhawatirkan mereka akan merasa kesulitan ketika berhadapan langsung dengan dunia nyata di tengah-tengah masyarakat, karena ilmu-ilmu sosial di masyarakat tidak bisa di dapat jika hanya menyelami dunia maya saja.
 
Lebih lanjut H Saepulloh mengutip pasal 3 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 
Selain UU, H Saepulloh pun mengutip empat pokok kebijakan dalam konsep merdeka belajar yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yaitu reformasi Ujian Nasional Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penerapan sistem zonasi.
 
"Menurut saya empat pokok kebijakan dalam konsep merdeka belajar Mendikbud tersebut tidak satu pun menjawab soal disrupsi pendidikan," katanya.
 
H Saepulloh pun menyoroti sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia yang dianggap belum siap melaksanakan sistem pendidikan jarak jauh sehingga akan berdampak pada sulitnya mencapai tujuan pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003.
 
"Selama ini yang dinilai sukses dengan pembelajaran jarak jauh adalah Universitas Terbuka (UT), tetapi UT juga masih terkendala dengan akses internet di daerah pelosok," ujarnya.
 
Saat ini tambahnya, pemerataan sarana dan prasarana merupakan poin utama untuk menunjang kesuksesan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, karena di sebagian pelosok daerah masih ada yang kesulitan dengan akses TV apalagi internet.
"Di daerah pelosok masih banyak guru dan siswa yang kesulitan dengan fasilitas dan akses internet," tandasnya.
 
Menurut Saepulloh, beberapa persoalan yang muncul akibat masuknya era disrupsi pendidikan tersebut perlu dicermati bersama terutama oleh para pemangku kebijakan dalam dunia pendidikan untuk kemudian dijadikan sebagai acuan dalam menyusun regulasinya.
 
Kontributor: Aiz Luthfi
Editor: Abdul Muiz