Daerah

Santri Ngaji UU Cipta Kerja Warnai Hari Santri di Kabupaten Pringsewu

Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:00 WIB

Santri Ngaji UU Cipta Kerja Warnai Hari Santri di Kabupaten Pringsewu

Pengumuman webinar UU Cipta Kerja yang digelar oleh LPBHNU Pringsewu Lampung. (Foto: NU Online/Faizin)

Pringsewu, NU Online
Dosen Hukum Universitas Lampung, Rudi menjelaskan bahwa Undang-undang Omnibuslaw yang saat ini ramai dibicarakan oleh berbagai kalangan bukanlah produk baru dalam ilmu hukum. Ini hanyalah sebuah metode di antara metode-metode lainnya seperti kodifikasi hukum yang menghasilkan produk Undang-undang seperti UU KUHP dan UU Pemilu.


“UU Cipta Kerja ini masuk dalam Prolegnas 2020-2024. Masuk juga ke prioritas Prolegnas 2020. Perlu diingat bahwa UU Cipta Kerja ini belum disahkan.  Yang ada sekarang adalah persetujuan. Ini prosesnya masih di Presiden untuk menunggu pengesahan,” kata Rudi saat Webinar Santri Ngaji UU Cipta Kerja yang dilaksanakan dalam rangka Hari Santri 2020 oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Pringsewu, Selasa (20/10).


Menurutnya, jika Presiden tidak menandatangani hingga 30 hari setelah persetujuan DPR itu,  maka UU Cipta Kerja ini secara otomatis sah. Sampai sekarang pun UU Cipta Kerja ini juga belum ada nomor karena hanya masih ditetapkan oleh DPR. Sehingga untuk menyikapinya lebih bijak melalui mekanisme konstitusi,  di antaranya adalah mengajukan uji materi melalui  Mahkamah Konstitusi khususnya bagi pihak yang merasa dirugikan.


“Jika melihat dari pasalnya kemungkinan akan banyak gugatan ke MK. Karena klaster atau undang-undang yang terdampak ada 79 yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua PCNU Pringsewu Lampung,  H Taufik Qurrahim menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami substansi  dari UU Cipta Kerja agar tidak mudah terpancing dan terburu-buru bersikap sehingga melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.


“Saat ini banyak orang yang tidak paham UU ini tapi ikut-ikutan berbicara dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak menyelesaikan masalah,” katanya  di sela-sela membuka acara tersebut.


Di samping bukan ahli hukum, lanjutnya,  juga banyak yang belum membaca UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman lebih dari 1000 lembar itu. Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih dalam memahami proses dan hasil dari Undang-undang tersebut dan dengan bijak berpendapat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.


Oleh karena itulah, PCNU Pringsewu mengajak warga NU yang notabene adalah para santri untuk melestarikan budaya Ngaji. Bukan hanya ngaji kitab, tetapi juga ngaji ilmu-ilmu lain dan juga ngaji tentang perkembangan situasi dan kondisi yang sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat.


Santri Ngaji UU Cipta Kerja ini juga menghadirkan pembicara lainnya seperti dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pringsewu serta praktisi hukum dari Kota Bandar Lampung. Acara yang dimoderatori oleh Ketua LPBHNU Tu Bagus Muhammad Nasaruddin ini disiarkan langsung melalui studio NU Pringsewu Channel dan akun Youtube milik Lembaga Ta’lif wa Nasyr (LTN) NU Pringsewu.


Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Aryudi A Razaq