Jember, NU Online
Untuk mengantisipasi adanya pengusaha nakal dengan tidak memberikan Tujangan Hari Raya (THR) kepada buruh menjelang hari raya ini, Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Cabang Jember membentuk tim pemantau pemenuhan THR. Tujuannya agar hak-hak buruh seperti THR dapat dibayar seusai nominal dan waktunya.
<>Menurut Ketua Sarbumusi Cabang Jember, Umar Farouk, tim tersebut sudah bergerak dengan mengirim surat edaran kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Jember.
“Intinya surat itu adalah menghimbau agar perusahaan segera membayar THR sebagaimana ditetapkan peraturan Menteri Tenaga Kerja,” jelasnya Senin malam (13/8). Faruk mengingatkan agar perusahaan tidak hanya menuntut hak dari pekerja tapi juga memperhatikan hak para pekerja, termasuk diantaranya adalah THR.
Dikatakannya, sepanjang tahun pekerja telah mengeksploitasi tenaganya untuk memenuhi tugas perusahaan. Meskpiun pekerja sudah digaji, tapi tetap saja gajinya kadang jauh dari mencukupi.
Karena itu, THR sangat berarti untuk meringankan beban pekerja dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan saat lebaran. Apalagi, harga-harga komoditas di saat lebaran mengalami kenaikan dibandingkan hari-hari biasa. “Siapapun mengharap THR, apalagi buruh,” tukasnya.
Faruk menambahkan, dalam surat edaran itu, pihaknya juga mendukung kepetusan pemerintah yang memberikan tenggat waktu kepada perusahan dalam pemberian THR, yaitu 7 hari sebelum lebaran. “Kalau H-7 THR belum juga diberikan, kami akan laporkan kepada Disnaker,” cetus Umar.
Sebelumnya, puluhan aktivis Serikat Buruh Merdeka (SBM) berunjuk rasa di depan kantor Perusahaan Daerah Perkebunan Kabupaten Jember. Mereka menuntut agar buruh kebun mendapat THR yang layak. Menurut SBM, THR merupakan hak buruh. "Meski aturan sudah jelas, namun pada 2011, di PDP, buruh bagian wiwilan dan pemetik kopi tidak mendapat THR," kata Sabar, ketua SBM.
Redaktur: Hamzah Sahal
Kontributor: Aryudi A Razak