Saksi Ahli Gus Yaqut Sebut Sprindik KPK Bermasalah
NU Online · Jumat, 6 Maret 2026 | 06:33 WIB
Suasana ruang sidang praperadilan Gus Yaqut vs KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026). (Foto: NU Online/Amar)
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Saksi ahli Menteri Agama RI 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Mahrus Ali, menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024 bermasalah.
Ia menjelaskan bahwa sprindik dengan nomor Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tersebut memakai dua dasar hukum sekaligus, yaitu KUHAP yang lama dan KUHAP yang baru. Di dalamnya, KPK mencantumkan Undang-Undang (UU) Nomor 8/1981 tentang KUHAP serta UU Nomor 20/2025 sebagai dasar hukum penyelidikan.
“Kelirunya adalah satu, dia menggunakan dua dasar yang sebetulnya tidak boleh digunakan dalam waktu yang bersamaan,” kata Mahrus dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (5/3/2026).
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim itu menilai, penggunaan dua aturan hukum itu kurang tepat, karena dalam ketentuan peralihan KUHAP yang baru sudah dijelaskan secara jelas mengenai batas waktu berlakunya KUHAP lama serta kapan KUHAP baru mulai diterapkan.
Mahrus juga menyoroti konsideran sprindik KPK yang ditunjukkan tim kuasa hukum pemohon. Ia menyatakan sprindik baru tidak masalah jika hanya untuk pergantian penyidik, sehingga masalah muncul jika masih mengacu pada sprindik lama yang memakai KUHAP lama.
“Jika sprindik diterbitkan tanggal 8 Januari itu bukan perpanjangan, bukan pergantian personil penyidik, maka itu pasti bermasalah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam satu perkara tidak mungkin terdapat dua sprindik yang berlaku secara bersamaan untuk satu tersangka, kecuali dalam konteks pergantian personel penyidik.
“Pertama, dia akan meninggalkan sprindik yang lama, karena tidak mungkin ada dua sprindik dalam perkara yang sama untuk satu tersangka, kecuali konteksnya adalah pergantian personil. Itu tidak mungkin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahrus menjelaskan bahwa jika sprindik tertanggal 8 Januari 2026 dianggap sebagai sprindik baru, maka penyidikan seharusnya dihitung mulai dari tanggal tersebut, dan otomatis menggantikan sprindik yang lama. Karena itu, menurutnya, penyidikan seharusnya menggunakan KUHAP yang baru.
“Cuma problemnya Yang Mulia, itu di poin I-nya. Pada tanggal yang sama ditetapkan tersangka. Itu menjadi problem,” jelasnya, kepada Majelis Hakim.
Selain itu, Mahrus menerangkan bahwa konsep penyidikan dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru pada dasarnya tidak berbeda. Ia menyebutkan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang melalui beberapa tahapan proses.
"Ada empat tahapan konsep penyidikan. Yang pertama adalah dia serangkaian tindakan penyidik. Pasti tidak akan tunggal itu. Ini konteksnya adalah ketika ada prosedur pasti ada proses,” terangnya.
Terpopuler
1
Panduan Shalat Gerhana Bulan Petang Ini, Mulai Niat hingga Salam
2
Jadwal Cuti Bersama dan WFA Lebaran 2026, Total Libur Capai 16 Hari
3
Khutbah Jumat: Nuzulul Qur’an dan Spirit Membaca untuk Peradaban
4
Khubah Jumat: Separuh Ramadhan Telah Berlalu, Saatnya Muhasabah Diri
5
Khutbah Gerhana Bulan: Tanda Kekuasaan Allah dan Kesempatan Beramal Saleh
6
Amalan-amalan yang Dianjurkan ketika Terjadi Gerhana Bulan
Terkini
Lihat Semua