Para aktivis Fatayat NU Mejobo Kudus berpose di sela gelaran Latihan Kader Dasar. (Foto: Dok. PACFNU Mejobo)
Kudus, NU Online
Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus H Fajar Nugroho mengatakan, kader Fatayat NU tidak bisa meninggalkan kodratnya sebagai perempuan. Seperti RA Kartini, seorang pahlawan nasional yang gigih berjuang, namun tetap mempertahankan kodratnya sebagai seorang perempuan.
Hal tersebut disampaikan Fajar saat didaulat mengisi materi dalam Latihan Kader Dasar (LKD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Mejobo Kudus, Jawa Tengah, Ahad (3/6/2022).
“Oleh karena itu, kader Fatayat Nahdlatul Ulama harus tetap luwes dan moderat,” kata Fajar saat diwawancarai NU Online selepas mengisi acara.
Ia mengatakan, komitmen ormas NU dan banom-banomnya termasuk Fatayat NU dituntut tampil dengan luwes dan moderat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga tidak akan mati dengan cara mengikuti zaman.
Menurut Fajar, kader Fatayat NU perlu menjadikan suatu tantangan menjadi sebuah peluang. “Seperti Kartini yang berjuang namun masih tetap mempertahankan kodratnya sebagai perempuan Jawa,” tuturnya.
Ia berpesan, mengingat kader Fatayat NU ada pada masa transisi, maka dapat mempersiapkan diri untuk menjadi ibu yang baik dengan mengikuti organisasi itu. “Dalam artian transisi antara yang baru selesai sekolah dan juga yang sudah menikah, maka perlu mengikuti organisasi Fatayat NU,” ujarnya.
Batasan usia
Dihubungi terpisah, Ketua PC Fatayat NU Kudus Nik Hayati membenarkan keluwesan banom Fatayat di bawah NU itu. Keluwesan itu juga terkait usia kader.
“Dari segi usia di Fatayat NU mulai 21-45 tahun. Namun, jika ada kader yang lebih dari 45 tahun dan masih ingin di Fatayat, tidak mau di Muslimat, maka silakan saja,” tutur Nik, sapaan akrabnya.
Nik mengungkapkan fakta bahwa ada banyak kader Fatayat NU di atas usia 45 tahun, dikarenakan sudah merasa nyaman dengan kegiatan-kegiatannya yang energik dan progresif.
“Kader juga bisa membawa anak ketika ada perkumpulan atau kegiatan seperti LKD ini. Karena mayoritas Fatayat NU adalah ibu-ibu muda sehingga kita tetap memberikan ruang bagi mereka untuk bergabung tanpa terhalang oleh alasan anak,” tandasnya.
Menurut Nik, tidak mengherankan apabila dalam LKD Kecamatan Mejobo Kudus ini diikuti oleh 85 peserta. Beberapa di antaranya mengajak turut serta anak-anak mereka.
Nik menambahkan, Fatayat NU memiliki konsistensi dalam hal waktu terkait penyelenggaraan acara. “Artinya, dalam menyelenggarakan sebuah acara tidak sampai melebihi jam 9 malam,” pungkasnya.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori