Buntut Gugatan Ansor Kudus, Bupati Segel 17 Tempat Karaoke
NU Online Ā· Selasa, 9 November 2021 | 07:30 WIB
Afina Izzati
Kontributor
Kudus, NU Online
Pemerintah Kabupaten Kudus akhirnya menyegel 17 tempat karaoke pada Senin (8/11/2021). Ini merupakan buntut gugatan yang dilayangkan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kudus, JawaĀ Tengah,Ā beberapa waktu lalu.
PC GP Ansor Kudus sebelumnya menggugat janji bupati untuk menutup tempat karaoke. Dasarnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotek, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke.
Ketua PC GP Ansor Kudus Dasa Susila mengungkapkan, pihaknya mendesak pemerintah Kabupaten Kudus untuk segera menegakkan Perda dengan tegas tanpa kompromi dengan cara menutup total semua tempat karaoke di Kudus.
āKarena nilai-nilai religius harus direalisasikan, dalam mengambil kebijakan maupun menyusun rencana pembangunan Kabupaten Kudus ke depan,ā tuturnya saat dihubungi NU Online melalui WhatsApp, pada Selasa (9/11/2021).
Dasa menambahkan, di dalam Perda disebutkan bahwa orang pribadi atau suatu badan hanya dapat menyelenggarakan hiburan karaoke yang hanya menjadi fasilitas hotel bintang lima.
āItu pun dilarang karena melanggar kesusilaan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban. Larangan lainnya yaitu menempatkan usaha karaoke dalam kamar atau bilik, menyediakan jasa pandu karaoke, menyelenggarakan di atas pukul 23.00 WIB, menggelar di bulan suci dan hari besar agama, dan menyediakan minuman beralkohol,ā terangnya.
Oleh karena itu, Dasa menegaskan, pihaknya dalam acara Ansor Corner Club (ACC) yang diselenggarakan di Gedung YM3SK Menara Kudus, pada Selasa (2/11/2021) lalu bersepakat mengirimkan surat rekomendasi penutupan tempat karaoke kepada Pemkab Kudus.
āKami ingin Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) harus tegas dan jelas dalam upaya memberantas segala bentuk macam kemaksiatan, penyakit masyarakat dan pelanggaran hukum,ā ungkapnya.
Selain itu, dalam menentukan kebijakan yang berpengaruh, pihaknya juga menginginkan keterlibatan Organisasi Masyarakat (Ormas) kepemudaan.
āMaksimal dalam waktu 7x24 jam pemerintah Kabupaten sudah menutup semua tempat karaoke yang ada di Kudus, sejak tanggal dikirimkannya surat pada Rabu (3/11),ā tandasnya.
Dasa mengaku, sudah lama pihaknya dengan jelas dan tegas mengawal Perda itu. Namun, karena saat ini mulai banyak menjamur tempat karaoke di Kudus, Ansor menagih kembali janji bupati.
Kontributor: Afina Izzati
Editor: Musthofa Asrori
Terpopuler
1
Gus Yahya Ajak Seluruh Pengurus NU Siapkan Muktamar Ke-35 sebagai Jalan Terhormat dan Konstitusional
2
Pertemuan Mustasyar, Syuriyah, dan Tanfidziyah di Lirboyo Putuskan Muktamar Ke-35 NU Bakal Digelar Secepatnya
3
KH Miftachul Akhyar Undang Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU di Pesantren Lirboyo
4
Gus Yahya Tanggapi KH Miftachul Akhyar soal AKN-NU, Peter Berkowitz, hingga Dugaan TPPUĀ
5
KH Miftachul Akhyar Sampaikan Permohonan Maaf terkait Persoalan di PBNU
6
Khutbah Jumat: Rajab, Shalat, dan Kepedulian Sosial
Terkini
Lihat Semua