Viral Pembubaran Warga yang Sedang Yasinan di Jambi oleh Polisi, Begini Duduk Perkaranya
Senin, 24 Juli 2023 | 12:00 WIB
Polisi saat membubarkan Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. (Foto: tangkapan layar video)
Jambi, NU Online
Kasus pembubaran warga Teluk Raya, Dusun Pematang Bedaro, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi yang sedang membaca Yasin memperingati tahun baru Islam 1445 H memiliki catatan konflik yang cukup rumit dengan PT Fematang Indah Lestari (PT FPIL). Tahun 1998, warga menyerahkan lahan kepada PT Purnama Tusau Putra yang beroperasi di bidang kelapa sawit dengan sistem kemitraan. Satu kepala keluarga dijanjikan akan menerima satu kavling lahan sawit atau seluas 2 hektar.
Menurut Fransdody, Koordinator Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Jambi yang ikut mendampingi masyarakat menceritakan pada tanggal 20 Juli 2023 tersebut sebanyak kurang lebih 250 orang melakukan aksi damai sebagai bentuk protes adanya 5 warga yang ditahan Polda Jambi. Dody dan timnya tergerak hatinya mendampingi warga berlandaskan rasa kemanusiaan dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Konflik ini bermula tahun 1998, saat itu PT Purnama Tusau Putra yang ada. Lalu PT Purnama Tusau Putra take over ke PT FPIL tahun 2004. Sampai sekarang belum ada penyelesaian. Dan HGU-nya terbit 2008 tanpa clean and clear sehingga menyebabkan konflik berkepanjangan,” jelasnya ke NU Online, Ahad (23/7/2023).
Dody menceritakan, saat peristiwa pembubaran itu masyarakat sedang berkumpul dalam memperingati tahun baru Islam 1445 H di lokasi yang sedang berkonflik dengan PT FPIL.
Lalu Polisi turun dengan menggunakan kendaraan truk, bus, dan beberapa mobil kecil kurang lebih 25 kendaraan. Acara warga mulai pukul 07.30 WIB. Polisi datang pukul 11.30 WIB dan 12.00 mulai membuat barisan. 30 menit kemudian mulai pembubaran paksa.
“Setelah turun dari mobil, Polisi langsung membuat barisan untuk membubarkan warga. Tanpa menunggu acara peringatan tahun baru Islam selesai,” imbuh Dody.
Dody menceritakan kronologinya bahwa Polisi yang datang kemudian menarik ibu-ibu dan anak-anak yang sedang membaca surat Yasin. Sementara warga yang laki-laki diseret paksa menuju truk Polisi.
Warga yang ditangkap dibawa ke Subdit 1 Polisi Daerah (Polda) Jambi menggunakan truk dan mobil Polisi. Menurut Dody, total ada 29 orang dibawa ke Polda dan menjalani BAP, kecuali anak-anak berjumlah 2 orang.
Dikatakannya, proses BAP puluhan warga tersebut hingga pukul 01.00 WIB pada 21 Juli 2023. 30 menit kemudian warga diizinkan pulang, tapi 8 handphone warga tetap ditahan di Polda Jambi.
“Sampai saat ini warga masih trauma dengan kejadian pengusiran dari Polisi kemarin. Anak-anak juga takut sekolah dan trauma,” ungkapnya.
Penyelesaian konflik
Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Wilayah Jambi menawarkan penyelesaian konflik antara warga dengan LT FPIL dengan menghindari kekerasan fisik dan verbal. Selain itu, KPA meminta TNI dan Polri mendukung proses pelaksanaan reformasi agraria sejati di Provinsi Jambi.
“Kementerian ATR/BPN harap segera mengevaluasi dan pencabutan izin PT FPIL karena melakukan perampasan lahan, melakukan eksploitasi anak di bawah umur untuk dipekerjakan, dan melakukan kerusakan lingkungan,” tandas Dody.
Saat berita ini ditulis, NU Online masih terus berusaha untuk konfirmasi ke PT FPIL mengenai duduk perkara konflik dengan warga Kumpeh Ulu. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban.
Klarifikasi polisi
Saat insiden yang terjadi pada Kamis (20/7/20239) tersebut, sebanyak 26 warga diamankan, sedangkan menurut versi Dody ada 29 warga. Mereka lalu dibawa dan dimintai keterangan di Polda Jambi. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengatakan diamankannya 26 warga itu disebut demi kebaikan. Sebab saat itu situasi sudah memanas sehingga perlu diambil tindakan.
"Pihak Kepolisian tentunya berharap, warga Pematang Bedaro tidak melakukan kembali aksi tersebut. Semoga bisa dibicarakan dengan baik dengan PT FPIL, Polda Jambi tentunya akan mengawal seluruh proses hingga permasalahan selesai agar tidak terjadinya kericuhan dan gangguan Kamtibmas lainnya," kata Kombes Mulia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (21/7/2023) lalu.
Mulia mengatakan bahwa seluruh warga telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Warga yang diamankan itu bahkan beragam mulai dari ibu-ibu, anak-anak, hingga pria.
"Benar, seluruh warga telah dipulangkan usai dimintai keterangannya, 26 warga dipulangkan secara bertahap, kita utamakan anak-anak dan ibu-ibu terlebih dahulu. Baru para warga laki-lakinya," jelas Mulia.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, ratusan warga Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi melakukan pemblokiran jalan masuk menuju PT Fajar Pematang Indah Lestari. Perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.
Aksi mereka ini lantaran konflik lahan yang berujung 5 warga ditahan atas tuduhan pencurian kelapa sawit. Pemblokiran jalan masuk perusahaan ini sudah berlangsung selama 2 minggu.
Polisi membubarkan massa yang bertahan di sana hingga Kamis (20/7/2023). Upaya pembubaran massa ini berlangsung tegang dan ricuh karena masyarakat enggan untuk meninggalkan lokasi tersebut.
Sebelum melakukan upaya pembubaran, Andri menyebut pihaknya sudah melakukan imbauan agar warga meninggalkan tempat. Akan tetapi hal itu tidak digubris pengunjuk rasa.