Muktamar NU: Tata Kelola Agraria Bukan untuk Segelintir Orang atau Korporasi
NU Online · Jumat, 24 Desember 2021 | 09:45 WIB
Alhafiz Kurniawan
Penulis
Bandarlampung, NU Online
Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar Ke-34 NU membahas tata kelola tanah oleh negara. Komisi Al-Waqi'iyah Muktamar NU 2021 di Lampung ini mengingatkan pemerintah untuk menjadikan kemakmuran rakyat sebagai acuan tata kelola sumber daya alam Indonesia sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945.
Sekretaris Komisi Bahtsul Masail Diniyyah Waqiiyah Muktamar NU 2021 di Lampung, KH Sarmidi Husna, mengatakan, kewenangan negara terikat pada UUD 1945 terutama pasal 33 ayat (3).
Oleh karena itu, menurut kiai yang memimpin sidang komisi waqiiyyah Muktamar NU di Lampung 2021, parameter dan tujuan akhir tata kelola sumber daya alam Indonesia dalam konteks ini agraria adalah kemakmuran rakyat, bukan segelintir orang, kelompok masyarakat atau korporasi.
"Kewenangan negara adalah mengatur peruntukkan sumber-sumber agraria agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk mencapai kemakmuran rakyat," kata Kiai Sarmidi, Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU 2015-2021.
Menurut Kiai Sarmidi, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 merupakan satu rangkaian kalimat (frasa) yang terdiri dari dua 'subfrasa' yang sifatnya tidak boleh dipisah atau ditafsirkan secara sendiri-sendiri.
Subfrasa pertama, "bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara". Bagian dari frasa ini tidak boleh berhenti atau putus pada satu subfrasa saja karena ada kata sambungnya “dan” untuk melengkapi keseluruhan kalimat utuh. Adapun sambungannya, "dan .. dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat".
Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah Muktamar NU KH Abdul Ghofur Maemoen (Gus Ghofur) mengatakan, pemerintah berhak menentukan kebijakan pengelolaan tanah negara. Dalam menjalankan haknya, pemerintah wajib memenuhi prinsip maslahat dan keadilan serta tidak melanggar UUD 1945.
"Pelanggaran pemerintah terhadap UUD 1945 hukumnya haram," kata Gus Ghofur dalam sidang pleno Muktamar Ke-34 NU pada Kamis 23 Desember 2021.
Pewarta: Alhafiz Kurniawan
Editor: Kendi Setiawan
Terpopuler
1
Khutbah Idul Fitri: Menjaga Fitrah Setelah Ramadhan Berlalu
2
Khutbah Jumat: Istiqamah Pasca-Ramadhan, Tanda Diterimanya Amalan
3
Muslim Arab dan Eropa Rayakan Idul Fitri 1447 H pada Hari Jumat, 20 Maret 2026
4
Khutbah Jumat: Anjuran Membaca Takbir Malam Idul Fitri
5
Khutbah Idul Fitri Bahasa Arab 2026: Jadilah Hamba Sejati, Bukan Hamba Musiman: Konsistensi dalam Ketaatan Setelah Ramadhan
6
Khutbah Idul Fitri 2026: Makna Kemenangan dan Kembali Ke Fitrah
Terkini
Lihat Semua