“Dengan demikian, Republik Indonesia adalah bentuk upaya final seluruh nation (bangsa), teristimewa kaum muslimin, untuk mendirikan negara (kesatuan) di wilayah Nusantara. Para Ulama dalam NU meyakini bahwa penerimaan Pancasila ini dimaksudkan sebagai perjuangan bangsa untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial.” (KH Husein Muhammad, Gus Dur dalam Obrolan Gus Mus, 2015)
Ada tiga poin penting dalam pernyataan Kiai Achmad Siddiq tersebut. Pertama, negara bangsa (nation state).
Kedua, negara kesatuan di wilayah Nusantara atau dengan istilah lain Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalangan pesantren, santri dan kiai berkomitmen tinggi dalam menjaga keutuhan NKRI ini. Sebab Indonesia didirikan di atas pondasi keberagaman atau kemajemukan bangsa yang terbentang di 17.504 pulau, serta mempunyai 1.340 suku, dan 546 bahasa daerah.
Spirit memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia menjadi pondasi kokoh bagi para ulama untuk terus menjaga dan merawat perjuangan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasar Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan UUD 1945.
Cinta terhadap tanah air Indonesia bukan semata cinta buta, tetapi cinta yang dilandasi agama. Bahkan, Fatwa Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 menyatakan dengan tegas bahwa membela Tanah Air merupakan kewajiban agama.
Dalam menjaga NKRI tersebut, NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah (organisasi sosial keagamaan) seperti dipertegas Kiai Achmad Siddiq di atas, bukan ’penjaga biasa’, melainkan memperkuat dan merajut berbagai elemen bangsa untuk menyadari bahwa cinta tanah air merupakan salah satu upaya aktualisasi nyata keimanan seseorang.
Sehingga cinta tanah air berlaku untuk seluruh kaum beragama di Indonesia. Ini dicetuskan langsung oleh pendiri NU KH Hasyim Asy’ari yang menyatakan, hubbul wathon minal iman (cinta tanah air adalah sebagian dari iman).
Ketiga, penerimaan Pancasila oleh NU untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial. Ada dua catatan sejarah penting dalam Muktamar NU 1984 di Situbondo, ialah NU kembali ke Khittah 1926 dan penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal organisasi. Penerimaan Pancasila sebagai asas tunggal ini pertama kali dilakukan oleh NU.
Bukan semata menyukseskan program rezim Orde Baru, tetapi lebih kepada misi bahwa Pancasila sebagai konsensus kebangsaan perlu dipertegas menjadi pondasi kokoh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sosial seperti yang dimaksud Kiai Achmad Siddiq.
Penulis: Fathoni Ahmad