Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umrah Indonesia terkait Covid-19
Selasa, 17 November 2020 | 03:00 WIB
Untuk memastikan keselamatan jamaah, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib diikuti jamaah, di antaranya melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif 72 jam sebelum berangkat.
Jakarta, NU Online
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan visa umrah bagi para jamaah umrah asal Indonesia. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah yang sudah berjalan bagi jamaah Indonesia selama ini.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman, melalui keterangan resminya, Senin (16/11), mengatakan bahwa pihaknya mengonfirmasi kebijakan ini setelah bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
"PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah pada masa pandemi Covid-19 harus mempersiapkan jamaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus memberikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi," kata Oman yang juga pimpinan tim koordinasi dan pengawasan umrah ini.
Beberapa temuan sudah didapat timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini. Terdapat 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jamaah ini selanjutnya diisolasi di hotel selama 10 hari.
Temuan lain di antaranya terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jamaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jamaah. Padahal, menurutnya, ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi.
Sampai saat ini Kemenag mencatat data ada 359 jamaah umrah asal Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umrah ke Arab Saudi dalam tiga tahap keberangkatan yakni pada tanggal 1, 3, dan 8 November 2020. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mendapatkan kesempatan dan mendapat izin dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk memberangkatkan jamaah.
Untuk memastikan keselamatan jamaah, Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib diikuti jamaah, di antaranya melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif 72 jam sebelum berangkat.
Jamaah melakukan karantina selama tiga hari sesampai di Arab Saudi. Saat akan menjalankan ibadah umrah dan shalat lima waktu, jamaah wajib menginput data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna. Jamaah hanya dapat melaksanakan umrah satu kali dalam satu fase keberangkatan jamaah dari Indonesia.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Alhafiz Kurniawan