Internasional

Buntut Bom Paskah, Sri Lanka Larang Pemakaian Cadar

Senin, 29 April 2019 | 11:45 WIB

Buntut Bom Paskah, Sri Lanka Larang Pemakaian Cadar

Ilustrasi (Reuters)

Kolombo, NU Online
Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena melarang pemakaian segala hal yang menutupi muka atau cadar bagi Muslimah. Larangan dikeluarkan pada Ahad (28/4) kemarin, sepekan setelah kejadian serangkaian teror bom di beberapa lokasi di Sri Lanka pada saat Hari Paskah, Ahad (21/4) lalu.

"Larangan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan nasional terjaga. Tidak seorang pun harus mengaburkan wajah mereka untuk membuat identifikasi menjadi sulit," bunyi pernyataan Kantor Kepresidenan Sri Lanka, dikutip AFP.

Sirisena mengatakan, kebijakan larangan pamakaian cadar tersebut mulai efektif hari ini, Senin (29/4). Dia menyebut, dirinya sengaja menggunakan kewenangan daruratnya untuk menerapkan kebijakan itu guna memastikan keamanan nasional. 

Umat Islam di Sri Lanka hanya 10 persen dari total penduduk negeri itu, yaitu 21 juta. Sebagian besar Muslimah Sri Lanka tidak memakai cadar atau penutup muka, hanya sedikit saja yang menutup mukanya dengan cadar. 

Beberapa hari sebelumnya, para tokoh Islam Sri Lanka juga mendesak agar Muslimah di sana tidak mengenakan penutup muka. Hal itu dilakukan untuk mengindari serangan balasan setelah serangkaian serangan bom di beberapa lokasi di Sri Lanka.

“Ulama All Ceylon Jamiyyathuul Ulama (ACJU) -semacam dewan cendekiawan Muslim- menyerukan Muslimah untuk tidak memakai cadar karena alasan keamanan. Jika mereka ingin mengenakan cadar, mereka diimbau untuk tidak keluar rumah, kata Wakil Presiden ACJU Hilmy Ahmed, dikutip BBC, Senin (29/4).

Sebagaimana diketahui, pada Hari Paskah 21 Ahad lalu terjadi serangan bom di delapan lokasi di Sri Lanka; tiga di kebaktian gereja, tiga di hotel, satu di luar kebun binatang di selatan Ibu Kota Kolombo, dan satu lagi di pinggiran kota. Akibatnya, sedikitnya 250 orang meninggal dunia dan ratusan orang lainnya terluka, termasuk luka parah. 

Atas insiden berdarah itu, pihak Kepolisian Sri Lanka National Thowheed Jamaath (NTJ) dan Jemaah Agama Ibrahim (JMI) sebagai organisasi terlarang. Sementara pimpinanya, Zahra Hashim, diduga sebagai dalang di balik serangan bom –yang juga tewas- di Hotel Shangri-La. (Red: Muchlishon)


Terkait