Covid-19, Pemerintah Brunei Larang Semua Warga Asing Masuk ke Wilayahnya
Selasa, 24 Maret 2020 | 13:15 WIB
Otoritas Brunei Darussalam mengambil sikap tegas terkait dengan virus corona (Covid-19). Yaitu semua warga negara asing dilarang masuk atau transit di Brunei, baik melalui darat, laut, maupun udara. Larangan ini mulai efektif sejak hari ini, Selasa (24/3).
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Brunei Dato Seri Setia (Dr) Awang Abu Bakar Apong dalam konferensi pers di Aula Hotel al-Afiah, Bandar Seri Begawan, Senin (23/3).
Diberitakan The Star, Selasa (24/3), ini dimaksudkan untuk menekan penyebaran virus corona di wilayah Kesultanan Brunei. Langkah ini diambil setelah mendapatkan sarab dari Kementerian Kesehatan Brunei.
Apong menuturkan, larangan tersebut berimbas terhadap aplikasi dan fasilitas seperti penerbitan visa on arrival di semua pos pengendalian, aplikasi untuk kunjungan, serta visa mahasiswa dan tanggungan.
Selain itu, aturan itu juga menyebabkan surat izin kunjungan, visa mahasiswa dan tanggungan yang dikeluarkan oleh Departemen Imigrasi dan Registrasi Nasional serta kantor-kantor luar negeri dan kedutaan-kedutaan Brunei dihentikan untuk sementara waktu.
Meski demikian, Departemen Imigrasi dan Registrasi Nasional akan memberikan pertimbangan khusus manakala berhubungan dengan hal-hal penting.
Merujuk data worldometers, hingga sekarang Brunei memiliki 104 kasus virus corona, di mana dua di antara kembali sembuh. Saat ini, virus yang berasal dari Kota Wuhan, China itu sudah menyebar di 196 negara, dengan jumlah kasus mencapai 392.952; 17.154 meninggal dan 103.415 pulih kembali.
Lima negara dengan kasus virus corona terbanyak adalah China (81.171 kasus), Italia (63.927 kasus), Amerika Serikat (46.168 kasus), Spanyol (39.673), dan Jerman (30.344 kasus).
Editor: Fathoni Ahmad