Ini Isi Pasal 99 Piagam PBB untuk Desak Gencatan Senjata di Gaza
Jumat, 8 Desember 2023 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB dalam suratnya kepada Presiden Dewan Keamanan (DK) PBB Jose Javier de la Gasca Lopez Dominguez, terkait eskalasi perang di Gaza, Palestina. Guterres meminta DK PBB untuk mendesak gencatan senjata di wilayah tersebut.
Dalam surat tersebut, Guterres menekankan Pasal 99 Piagam PBB yang memberikan wewenang kepadanya untuk membawa perhatian DK terhadap segala hal yang dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional
Guterres menyampaikan kecemasannya terkait situasi yang memburuk di Gaza.
"Saya menulis berdasarkan Pasal 99 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan suatu permasalahan yang, menurut pendapat saya, dapat memperburuk ancaman yang ada terhadap pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional," kata Guterres dalam suratnya sebagaimana dilansir PBB.
Isi Pasal 99 Piagam PBB
Piagam PBB atau The Charter of the United Nations merupakan dokumen pendirian PBB pada tahun 1945. PBB telah lama menjadi wadah untuk menangani isu-isu global dan menjaga perdamaian dunia. Piagam PBB sendiri mengkodifikasi prinsip-prinsip utama hubungan internasional, seperti kesetaraan kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekerasan dalam hubungan internasional.
Dalam Pasal 99, secara khusus disebutkan bahwa Sekjen PBB memiliki wewenang untuk mengambil tindakan terhadap isu-isu global.
Situasi di Gaza yang telah berlangsung selama lebih dari delapan minggu, terus menjadi fokus perhatian internasional. Mengacu pada Pasal 99 Piagam PBB, Sekjen PBB berharap agar DK PBB dapat gencatan senjata dan mengakhiri penderitaan yang terus berlangsung di wilayah tersebut.
Lantas bagaimana isi Pasal 99 Piagam PBB? Berikut ini isi Pasal 99 dalam Piagam PBB, sebagaimana dikutip dari laman PBB.
Article 99
The Secretary-General may bring to the attention of the Security Council any matter which in his opinion may threaten the maintenance of international peace and security.
Pasal 99
Sekretaris Jenderal dapat menyampaikan kepada Dewan Keamanan segala hal yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.