Makkah, NU Online
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan, umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji tahun ini di tengah pandemi Covid-19 telah mulai melakukan isolasi mandiri. Sesuai prosedur kesehatan, mereka harus menjalani isolasi mandiri selama tujuh hari sebelum pelaksanaan ibadah haji dimulai.
“Menurut protokol kesehatan yang disetujui untuk haji, jamaah haji yang memenuhi persyaratan dan ketentuan kesehatan untuk haji tahun ini mulai hari ini menjalani prosedur isolasi selama tujuh hari,” kata Kementerian Haji dan Umrah Saudi di akun Twitternya, diberitakan Alarabiya, Ahad (19/7).
Baca juga: Arab Saudi Putuskan Haji Tahun 2020 Tetap Dilaksanakan
Otoritas Saudi telah mengizinkan jamaah haji dengan jumlah terbatas—disebabkan pandemi Covid-19- untuk melaksanakan rukun Islam kelima pada 22 Juli mendatang. Para jamaah haji itu berasal dari negara yang berbeda-beda, namun mereka sudah tinggal di Arab Saudi.
Pihak keamanan haji menyebut, pihaknya akan menempatkan anggotanya di tempat-tempat suci secara komprehensif untuk mencegah siapapun tanpa izin masuk ke sana. Tidak hanya itu, pihak keamanan juga menegaskan kembali bahwa siapa pun yang masuk ke situs-situs suci selama musim haji tanpa izin akan didenda 10 ribu riyal atau setara Rp38 juta. Mereka yang melanggar berulang akan didenda dua kali lipat, yaitu 20 ribu riyal atau Rp76 juta.
Baca juga: Haji 2020 Digelar Terbatas, Menag Apresiasi Keputusan Saudi
Pihak keamanan juga akan menjatuhi hukuman mereka yang secara ilegal mengangkut jamaah haji yang belum disetujui untuk melakukan haji tahun ini. Hukumannya pun bertingkat. Untuk pelanggaran pertama, dia akan dipenjara selama 15 hari dan didenda hingga 10 ribu riyal untuk setiap jamaah ilegal yang diangkutnya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan. Tidak sampai di situ, kendaraannya juga akan disita.
Untuk pelanggaran kedua, dia akan dipenjara selama dua bulan dan didenda tidak lebih dari 25 ribu riyal untuk setiap jamaah ilegal yang dibawanya. Jika dia seorang ekspat, dia akan dideportasi setelah menyelesaikan hukumannya dan dilarang memasuki kembali wilayah Kerajaan.
Jika pelanggar mengulanginya sebanyak tiga kali, dia akan dipenjara maksimal enam bulan dan didenda maksimal 50 ribu riyal untuk setiap jamaah haji yang diangkutnya. Jika seorang ekspat, dia juga akan dideportasi dan dilarang memasuki kembali wilayah Kerajaan.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad