Kemlu RI Sebut Upaya Israel Bubarkan UNRWA Langgar Hak Pengungsi Palestina
Kamis, 25 Juli 2024 | 08:00 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan upaya sistemik Israel untuk membubarkan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina atau United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) tidak dapat diterima. Langkah tersebut dikecam lantaran dapat menghapuskan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke tanah air mereka.
“Membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali dan dipulangkan ke rumah mereka,” tegas Kemlu dalam pernyataannya, Rabu (24/7/2024).
Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap UNRWA dan mengajak komunitas internasional untuk bersatu mempertahankan komitmen terhadap misi kemanusiaan UNRWA dan memastikan bahwa hak-hak pengungsi Palestina tetap terlindungi sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang berlaku.
“Menyerukan kepada komunitas internasional untuk berdiri teguh dalam membela misi kemanusiaan UNRWA dalam memberikan bantuan bagi kelangsungan hidup jutaan warga Palestina,” katanya.
Indonesia juga menekankan pentingnya peran UNRWA dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada pengungsi Palestina di tengah upaya Israel untuk mengakhiri aktivitas badan tersebut.
“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” tulis Kemlu.
Diketahui, UNRWA didirikan berdasarkan resolusi PBB pada tahun 1949 dan diberi mandat untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada pengungsi di lima wilayah operasinya: Yordania, Suriah, Lebanon, Tepi Barat, dan Jalur Gaza.
Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan tiga rancangan undang-undang yang berupaya menutup Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk pengungsi Palestina atau UNRWA dan menetapkannya sebagai organisasi teroris.
Melansir Anadolu Agency, RUU pertama yang diloloskan oleh Knesset adalah melarang UNRWA mengoperasikan misi apa pun, menyediakan layanan apa pun, atau melakukan aktivitas apa pun di wilayah Israel.
RUU kedua menyerukan pencabutan kekebalan hukum serta hak istimewa personel UNRWA yang biasanya diberikan kepada staf PBB di Israel. RUU ketiga menyerukan penunjukan UNRWA sebagai "organisasi teroris" dan mengharuskan Israel untuk memutus hubungan dengan badan PBB tersebut.
Ketiga RUU tersebut telah melalui tahap pembacaan awal dan bakal segera diserahkan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk dibahas lebih lanjut. Sedikitnya terdapat dua kali pembacaan sebelum undang-undang tersebut berlaku.