MA India Tolak Penangguhan ‘UU Kewarganegaraan Anti-Muslim’
Jumat, 24 Januari 2020 | 06:00 WIB
Massa turun ke jalan menentang menentang UU Kewarganegaraan di area Seelampur, Delhi, India pada 17 Desember 2019. (Foto: Reuters/Adnan Abidi)
Mahkamah Agung (MA) India menolak untuk menangguhkan implementasi UU Kewarganegaraan, meskipun banyak kelompok yang menolak UU tersebut karena menganggapnya diskriminatif terhadap Muslim dan tidak sesuai dengan nilai-nilai sekuler India.
Pada Rabu, (22/1), MA India memberikan waktu kepada pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi selama empat pekan untuk merespons 143 petisi yang menentang pengesahan UU tersebut pada Desember lalu. Beberapa petisi menyebut, UU tersebut ilegal karena mengabulkan permohonan status kewarganegaraan berdasarkan agama, yang mana itu bertentangan dengan nilai-nilai sekuler yang dianut India dalam konstitusinya.
Pengesahan UU tersebut menyulut sejumlah aksi protes oleh masyarakat India dari berbagai agama, bukan hanya Muslim, di sejumlah wilayah selama sebulan lebih. Mereka memprotes UU tersebut karena dianggap diskriminatif terhadap umat Islam dan bertentangan dengan nilai-nilai negara India sebagai sekuler yang merangkul dan menghargai keragaman. Dilaporkan, sekitar 30 orang meninggal dunia dalam demo menentang UU tersebut.
Pewarta: Muchlishon
Editor: Fathoni Ahmad