Pra-Muktamar Ke-35 NU Bahas Perluasan Cakupan Satgas Penanggulangan Kekerasan
NU Online Ā· Selasa, 28 Juli 2026 | 22:30 WIB
FGD Pra-Muktamar Ke-35 NU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: NU Online/Jannah)
Rikhul Jannah
Kontributor
Jakarta, NU Online
Forum diskusi kelompok terfokus (FGD) Pra-Muktamar Ke-35 NU membahas penanganan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan NU. Dalam pembahasannya, muncul usulan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kekerasan yang memiliki cakupan lebih luas, tidak terbatas pada lingkungan pesantren.
Ketua PBNU Alissa Wahid menilai langkah tersebut penting mengingat persoalan kekerasan tidak hanya terjadi di satu sektor pendidikan tertentu, tetapi dapat muncul di berbagai ruang organisasi NU.
Alissa menambahkan, pendekatan yang dibangun tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian kasus, melainkan juga pada upaya penanggulangan secara menyeluruh.
āIni nanti diperluas saja jadi satgas penangulangan kekerasan NU Atau satgas penangulangan kekerasan PBNU. Jadi, tidak hanya di pesantren saja,ā ujarnya dalam FGD Pra-Muktamar Ke-35 NU bertajuk Kekerasan di Lembaga Pendidikan Berasrama di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).
Ia juga mengatakan bahwa PBNU telah mengusulkan adanya mekanisme khusus untuk memberikan sanksi kepada pengurus NU yang melakukan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual.
Alissa menyampaikan bahwa mekanisme tersebut perlu ditegaskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar organisasi memiliki prosedur yang jelas ketika menghadapi kasus serupa.
āKemarain dalam rapat SC dan OC, saya sudah menyampaikan bahwa kita mengajukan ada mekanisme khusus pemberian sanksi kepada pengurus NU yang melakukan tindakan kekerasan dan kekerasan seksual,ā ucapnya.
Ia menilai pembahasan mengenai kekerasan di lingkungan NU tidak cukup hanya berfokus pada prosedur penanganan kasus. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah membangun paradigma organisasi dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan secara menyeluruh.
āPaling penting memastikan bahwa NU itu punya paradigma di muktamar terhadap penyelesaian penanggulangan kekerasan, bukan penyelesaian kasus saja, tapi penanggulangan kekerasan di lingkungan NU, baik di pendidikan maupun di luar dunia pendidikan,ā tegasnya.
Alissa menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibawa dalam Muktamar menjadi bagian dari arah kebijakan PBNU periode 2026-2031. Pembahasan tersebut mencakup mekanisme penanganan kasus, strategi penanggulangan, hingga posisi resmi organisasi terhadap isu kekerasan.
āKenapa harus di Muktamar? Supaya memang itu berlaku untuk seluruh lapisan kepengurusan NU,ā tegasnya.
Ia berharap Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah turut memberikan kontribusi melalui pembahasan mengenai pembuktian perkosaan yang berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan korban.
āKita juga berharap Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah dapat menyelesaikan terkait pembuktian perkosaan itu dengan perspektif kemaslahatan korban. Itu juga bisa memberikan kontribusinya dalam penanggulangan kekerasan ini,ā ujarnya.
Alissa menambahkan, Komisi Program diharapkan memasukkan isu penanggulangan kekerasan ke dalam arah kebijakan PBNU, sedangkan Komisi Rekomendasi dapat mendorong lahirnya rekomendasi kepada kementerian terkait maupun aparat penegak hukum.
āBila ada rekomendasi yang diajukan kepada pihak-pihak di luar NU misalnya terkait pesantren ke Kementerian Agama, terkait penegakan hukum ke Kepolisian, terkait dengan sekolah ke Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), serta terkait dengan perguruan tinggi ke Kemendikti (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi),ā katanya.
Terpopuler
1
Rais 'Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Kunjungi Tambakberas, Cek Persiapan Muktamar Ke-35 NU
2
Organisasi Pers Desak Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan 'Londo Ireng' yang Dikaitkan dengan Wartawan
3
Hukum Memakan Gaji Buta
4
Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Buka Muktamar Ke-35 NU di Pesantren Tambakberas
5
MUI Dorong Zakat Jadi Pengurang Pajak Guna Memberikan Insentif Lebih AdilĀ
6
Besok Sunnah Puasa Ayyamul Bidh Safar 1448 H, Pahalanya Setara Puasa Setahun
Terkini
Lihat Semua