Nasional

Pra-Muktamar Ke-35 NU Bahas Perluasan Cakupan Satgas Penanggulangan Kekerasan

NU Online  Ā·  Selasa, 28 Juli 2026 | 22:30 WIB

Pra-Muktamar Ke-35 NU Bahas Perluasan Cakupan Satgas Penanggulangan Kekerasan

FGD Pra-Muktamar Ke-35 NU di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: NU Online/Jannah)

Jakarta, NU Online

 

Forum diskusi kelompok terfokus (FGD) Pra-Muktamar Ke-35 NU membahas penanganan dan penanggulangan kekerasan di lembaga pendidikan NU. Dalam pembahasannya, muncul usulan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kekerasan yang memiliki cakupan lebih luas, tidak terbatas pada lingkungan pesantren.

 

Ketua PBNU Alissa Wahid menilai langkah tersebut penting mengingat persoalan kekerasan tidak hanya terjadi di satu sektor pendidikan tertentu, tetapi dapat muncul di berbagai ruang organisasi NU.

 

Alissa menambahkan, pendekatan yang dibangun tidak cukup hanya berfokus pada penyelesaian kasus, melainkan juga pada upaya penanggulangan secara menyeluruh.

 

ā€œIni nanti diperluas saja jadi satgas penangulangan kekerasan NU Atau satgas penangulangan kekerasan PBNU. Jadi, tidak hanya di pesantren saja,ā€ ujarnya dalam FGD Pra-Muktamar Ke-35 NU bertajuk Kekerasan di Lembaga Pendidikan Berasrama di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya 164 Jakarta, pada Selasa (28/7/2026).

 

Ia juga mengatakan bahwa PBNU telah mengusulkan adanya mekanisme khusus untuk memberikan sanksi kepada pengurus NU yang melakukan tindak kekerasan maupun kekerasan seksual.

 

Alissa menyampaikan bahwa mekanisme tersebut perlu ditegaskan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) agar organisasi memiliki prosedur yang jelas ketika menghadapi kasus serupa.

 

ā€œKemarain dalam rapat SC dan OC, saya sudah menyampaikan bahwa kita mengajukan ada mekanisme khusus pemberian sanksi kepada pengurus NU yang melakukan tindakan kekerasan dan kekerasan seksual,ā€ ucapnya.

 

Ia menilai pembahasan mengenai kekerasan di lingkungan NU tidak cukup hanya berfokus pada prosedur penanganan kasus. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah membangun paradigma organisasi dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan secara menyeluruh.

 

ā€œPaling penting memastikan bahwa NU itu punya paradigma di muktamar terhadap penyelesaian penanggulangan kekerasan, bukan penyelesaian kasus saja, tapi penanggulangan kekerasan di lingkungan NU, baik di pendidikan maupun di luar dunia pendidikan,ā€ tegasnya.

 

Alissa menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibawa dalam Muktamar menjadi bagian dari arah kebijakan PBNU periode 2026-2031. Pembahasan tersebut mencakup mekanisme penanganan kasus, strategi penanggulangan, hingga posisi resmi organisasi terhadap isu kekerasan.

 

ā€œKenapa harus di Muktamar? Supaya memang itu berlaku untuk seluruh lapisan kepengurusan NU,ā€ tegasnya.

 

Ia berharap Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah turut memberikan kontribusi melalui pembahasan mengenai pembuktian perkosaan yang berorientasi pada kemaslahatan dan perlindungan korban.

 

ā€œKita juga berharap Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah dapat menyelesaikan terkait pembuktian perkosaan itu dengan perspektif kemaslahatan korban. Itu juga bisa memberikan kontribusinya dalam penanggulangan kekerasan ini,ā€ ujarnya.

 

Alissa menambahkan, Komisi Program diharapkan memasukkan isu penanggulangan kekerasan ke dalam arah kebijakan PBNU, sedangkan Komisi Rekomendasi dapat mendorong lahirnya rekomendasi kepada kementerian terkait maupun aparat penegak hukum.

 

ā€œBila ada rekomendasi yang diajukan kepada pihak-pihak di luar NU misalnya terkait pesantren ke Kementerian Agama, terkait penegakan hukum ke Kepolisian, terkait dengan sekolah ke Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), serta terkait dengan perguruan tinggi ke Kemendikti (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi),ā€ katanya.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang