Nasional

DPR Pertanyakan Landasan Hukum Pendirian Universitas Republik Indonesia

NU Online  Ā·  Selasa, 28 Juli 2026 | 22:00 WIB

DPR Pertanyakan Landasan Hukum Pendirian Universitas Republik Indonesia

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Dok. DPR)

Jakarta, NU Online

 

Komisi X DPR RI akan meminta penjelasan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengenai pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang telah lebih dulu memiliki pimpinan, meski rencana pendiriannya diakui belum pernah dibahas secara resmi bersama DPR.

 

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima pemaparan mengenai dasar pembentukan URI, termasuk aspek hukum, tata kelola, sumber pendanaan, maupun peta jalan pengembangannya. Karena itu, Komisi X akan memanggil Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan resmi.

 

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, tentu kami mengagendakan dengan mitra kami Kemdiktisaintek pada masa sidang mendatang untuk meminta penjelasan komprehensif mengenai landasan hukum, tata kelola, sumber pendanaan, serta peta jalan pengembangan URI," ujar Hetifah dalam keterangan tertulis yang diterima NU Online, Selasa (28/7/2026).

 

Menurut Hetifah, DPR pada dasarnya mendukung setiap upaya memperkuat kualitas pendidikan tinggi. Namun, ia menilai pendirian perguruan tinggi baru yang berskala nasional harus memiliki dasar hukum yang jelas, perencanaan yang terukur, serta tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pendidikan tinggi.

 

Ia mengingatkan pemerintah perlu menjelaskan urgensi pembentukan URI, termasuk posisi dan fungsinya di tengah jaringan perguruan tinggi yang sudah ada. Hal ini penting agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan maupun fragmentasi kelembagaan.

 

"Kami mendukung inovasi yang bertujuan memajukan pendidikan nasional, namun kebijakan sebesar ini harus disusun secara akuntabel dan berbasis kebutuhan, serta tidak boleh menimbulkan tumpang tindih fungsi atau fragmentasi dalam ekosistem pendidikan tinggi yang sudah berjalan, termasuk kejelasan pada dasar hukum formalnya," tegas Hetifah.

 

Tidak berkaitan dengan RUU Sisdiknas

 

Hetifah menegaskan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) merupakan kebijakan yang berdiri sendiri dan tidak menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah diproses DPR.Ā 

 

Menurutnya, kedua agenda tersebut berjalan melalui jalur yang berbeda, baik dari sisi dasar hukum maupun mekanisme pembentukannya.

 

"Mengenai keselarasan dengan RUU Sisdiknas yang sedang dibahas, perlu ditegaskan bahwa keduanya merupakan proses yang berbeda dan tidak saling terkait secara langsung," ujar Hetifah.

 

Ia menerangkan RUU Sisdiknas merupakan inisiatif DPR yang berfokus pada pengaturan kebijakan pendidikan secara menyeluruh, mulai dari ketentuan wajib belajar, alokasi anggaran pendidikan, kurikulum, hingga kesejahteraan guru. Sementara itu, pembentukan URI merupakan kebijakan pemerintah yang ditempuh melalui kewenangan eksekutif, bukan melalui proses legislasi di parlemen.

 

"RUU Sisdiknas adalah inisiatif DPR yang mengatur hal-hal makro seperti wajib belajar, anggaran, kurikulum, dan kesejahteraan guru, sedangkan URI lahir dari kebijakan eksekutif tanpa melalui mekanisme legislasi di DPR," jelasnya.

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia. Pengangkatan keduanya tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Universitas Republik Indonesia.

 

Pemerintah juga telah mengumumkan rencana pembangunan 10 kampus URI yang akan terintegrasi dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

 

"Kemudian beliau (Presiden Prabowo Subianto) juga akan mendirikan 10 Universitas Republik Indonesia," kata Donny.

 

Donny mengatakan salah satu kampus URI akan dibangun di atas lahan bekas perkebunan sawit milik PT Perkebunan Nusantara III (Persero) di Bogor, Jawa Barat, yang disebut sudah tidak produktif. Adapun kantor sementara URI akan menggunakan bekas gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dikawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Gabung di WhatsApp Channel NU Online untuk info dan inspirasi terbaru!
Gabung Sekarang