Pengamat Nilai Upaya Masyarakat Internasional Seret Israel ke Mahkamah Internasional Efektif
Rabu, 6 Maret 2024 | 22:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Nasional, Harry Darmawan, menegaskan bahwa upaya-upaya dari masyarakat internasional untuk menyeret Israel ke Mahkamah Internasional terbukti efektif.
Menurut Harry, langkah ini mendapatkan dukungan yang semakin luas, bahkan dari negara-negara yang sebelumnya pro Israel. Dukungan tersebut juga menunjukkan adanya pergeseran opini internasional dalam mendukung solusi dua negara antara Israel dan Palestina.
“Upaya-upaya dari negara-negara dunia internasional untuk menyeret Israel ke mahkamah Internasional ini efektif, karena semakin banyak mendapatkan dukungan kalau misalnya ditelisik lagi sebelumnya yang membawa ini cuma negara-negara yang memang dikenal mendukung Palestina,” terang Harry kepada NU Online, Senin (5/3/2024).
“Tapi kemudian, akhir-akhir ini negara-negara yang sebelumnya itu pro Israel itu juga sudah mulai mempertimbangkan untuk mencabut dukungan mereka ke Israel dan kemudian mendukung solusi dua negara Israel dan Palestina,” sambung dia.
Hal itu semakin kuat seiring dengan penolakan Benjamin Netanyahu terhadap solusi dua negara, sementara Amerika Serikat bersama sekutunya di dunia internasional memandang solusi ini sebagai langkah penting menuju perdamaian dalam konflik tersebut.
Seperti diketahui, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi telah memberikan pandangan lisan Pemerintah Indonesia di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) dalam sesi persidangan Advisory Opinion yang berkaitan dengan konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina di Den Haag, pada Jumat (23/2/2024) lalu.
Meskipun advisory opinion ini memiliki kekuatan yang tidak mengikat secara hukum, namun Harry menekankan bahwa hal ini menjadi bahan pertimbangan serius di tingkat internasional.
“Kalau bersifat mengikat, enggak tapi menjadi bahan pertimbangan yang serius, iya. Konflik Israel dan Palestina itu secara isu mengalahkan konflik Rusia dan Ukraina. Ini menjadi atensi juga dari Amerika Serikat,” ucap dia.
Harry juga menyoroti langkah Indonesia dan beberapa negara lain yang berupaya membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional sebagai alternatif ketika upaya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berulang kali terhambat oleh veto.
“Kalau dibawa ke DK (Dewan Keamanan) PBB kemungkinan besar ini akan diveto, tapi kalau misalnya dibawa ke Mahkamah Internasional, pengadilan internasional maka mereka tidak bisa memveto. Afrika Selatan, Indonesia ingin membawanya ke Mahkamah Internasional Israel sebagai penjahat perang. Itu ceruk yang diambil, karena upaya-upaya yang dilakukan di PBB itu mentok karena selalu diveto,” pungkasnya.