Putusan ICJ Hapus Argumen Hukum dan Politik Proyek Ekspansi Israel di Wilayah Palestina
Selasa, 23 Juli 2024 | 09:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pengamat Hubungan Internasional dari Central Normal University Tiongkok, Ahmad Syaifuddin Zuhri, menyatakan, putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang dikeluarkan pada Jumat (19/7/2024) mengenai status pendudukan Israel di Palestina merupakan momen bersejarah.
Zuhri menegaskan, keputusan ICJ akan meniadakan argumen atas dasar yang digunakan Israel untuk membenarkan atau mendukung proyek ekspansinya di wilayah Palestina.
“Keputusan ICJ ini akan menghapus segala jenis landasan hukum, politik, dan filosofis yang selama ini mendasari proyek ekspansi Israel,” ungkap Zuhri kepada NU Online pada Senin (22/7/2024).
Pendapat ini, lanjutnya, meskipun bersifat tidak mengikat, memiliki bobot hukum internasional yang signifikan dan dapat memberikan tekanan diplomatik terhadap Israel.
"Hukum internasional adalah prinsip utama dalam hubungan antar negara. Jika ICJ telah menyepakati ini, meskipun tidak mengikat, maka ini perlu dijadikan konsensus bersama secara internasional bahwa Israel tidak dapat diterima sebagai wilayah negara sah, baik secara politik maupun hukum," jelas Zuhri.
Menurut Zuhri, meskipun keputusan ICJ seringkali bersifat mengikat, praktik penegakannya terbatas. Namun, pendapat ICJ kali ini tetap dapat ditindaklanjuti dan memiliki potensi untuk melemahkan dukungan internasional terhadap Israel.
"Pendapat ICJ ini tetap memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel. Tekanan diplomatik terhadap Israel juga bisa menguat," ujar Rais Syuriah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Tiongkok tersebut.
Ia juga menekankan bahwa keputusan ICJ ini harus dihormati oleh semua negara. "Dengan melanggar hukum internasional, Israel akan semakin terisolasi secara internasional," ujarnya.
Zuhri berharap bahwa fatwa ICJ ini akan menjadi dasar bagi komunitas internasional mendorong penegakan hukum internasional yang lebih kuat.
“Keputusan ICJ ini harus dihormati oleh semua negara,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi, menyambut baik keputusan ICJ ini. Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel.
"Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," kata Retno dalam pernyataannyahttp://https://www.kemlu.go.id/portal/id/read/6068/berita/indonesia-dukung-mahkamah-internasional-israel-harus-akhiri-pendudukan-di-palestina, dikutip pada Senin (22/7/2024).
Retno mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina, menghentikan pembangunan pemukiman ilegal, dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” jelas Retno.