Rakyat Palestina Berdemo di Ramallah, Tolak Undang-Undang Hukuman Mati Israel
Kamis, 2 April 2026 | 12:00 WIB
Ramallah, NU Online
Ratusan warga Palestina menggelar aksi long march di kota Ramallah pada Rabu (1/4/2026) sebagai bentuk protes terhadap undang-undang hukuman mati yang diberlakukan Israel terhadap tahanan Palestina.
Dilansir WAFA, aksi yang digelar oleh Fatah bersama berbagai faksi nasional dan Islam serta organisasi pembela hak tahanan ini berlangsung di pusat kota.
Para peserta mengumandangkan slogan penolakan terhadap kebijakan tersebut dan mendesak komunitas internasional untuk segera turun tangan menghentikan pelanggaran terhadap para tahanan.
Fatah bersama kelompok lainnya juga menyerukan mogok umum di wilayah utara Tepi Barat pada Rabu sebagai bentuk penolakan terhadap undang-undang tersebut.
Undang-undang itu disahkan oleh Knesset pada Senin dalam pembacaan kedua dan ketiga, dengan 62 anggota menyatakan setuju, 48 menolak, dan satu abstain.
Aturan tersebut menetapkan hukuman mati bagi individu yang terbukti secara sengaja menyebabkan kematian dalam tindakan yang diklasifikasikan sebagai “terorisme”. Undang-undang ini juga menegaskan bahwa tidak ada pengampunan yang dapat diberikan, sehingga vonis bersifat final tanpa kemungkinan keringanan hukum maupun politik.
Selain itu, aturan tersebut memungkinkan penerapan hukuman mati secara wajib tanpa memerlukan keputusan bulat hakim. Eksekusi dilakukan dengan cara digantung oleh otoritas penjara Israel dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dijatuhkan.
Undang-undang ini juga dinilai diskriminatif karena membedakan penerapannya antara wilayah Israel dan Tepi Barat. Di Tepi Barat, hukuman mati ditetapkan sebagai hukuman utama, sementara pengadilan militer hanya dapat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh kebijakan menteri pertahanan.
Meski demikian, perdana menteri Israel diberi kewenangan untuk menunda pelaksanaan hukuman dalam kondisi khusus, namun penundaan tersebut tidak boleh melebihi total 180 hari.