Jabar

Jelang Munas-Konbes 2026, Forum Bersama NU 26 Sampaikan Delapan Rekomendasi Tata Kelola PBNU

Selasa, 16 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jelang Munas-Konbes 2026, Forum Bersama NU 26 Sampaikan Delapan Rekomendasi Tata Kelola PBNU

Forum Bersama (Forbes) NU 26 menggelar Rembug Warga NU Serial 1 bertajuk PBNU Milik Siapa? Menguji Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi, di Pesantren Arrahmaniyah, Depok, Jawa Barat, Senin (15/6/2026). (Foto: NU Online Jabar/Handy)

Depok, NU Online
Forum Bersama (Forbes) NU 26 menggelar Rembug Warga NU Serial 1 bertajuk PBNU Milik Siapa? Menguji Akuntabilitas dan Tata Kelola Organisasi di Pesantren Arrahmaniyah, Depok, Jawa Barat pada Senin (15/6/2026).


Forum ini menelurkan delapan agenda reformasi kelembagaan Nahdlatul Ulama (NU) menjelang Konferensi Besar (Kombes) dan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Ploso, serta menyambut Muktamar NU ke-35.


Rembug Warga NU ini lahir dari kegelisahan warga Nahdliyin terhadap tata kelola organisasi saat ini. Beberapa poin yang disoroti antara lain gejala sentralisasi pengambilan keputusan, lemahnya mekanisme checks and balances, struktur organisasi yang tumpang tindih, hingga bergesernya orientasi organisasi dari pelayanan umat menjadi pragmatis.


Koordinator Forbes NU 26, Abdul Waidl, menegaskan bahwa forum ini bukan wadah pertentangan figur atau kontestasi kepemimpinan. Sebaliknya, gerakan ini murni ikhtiar untuk membenahi sistem tata kelola kelembagaan.


"Bagi Forbes NU 26, good governance di tubuh NU tidak hanya diukur dari siapa kepalanya, melainkan dari sejauh mana keputusan organisasi dijalankan secara konsisten sesuai AD/ART serta transparan," ujar Abdul Waidl diberitakan NU Online Jabar.


Forum menilai momentum Kombes dan Munas Alim Ulama di Ploso harus menjadi ruang evaluasi total untuk memperkuat independensi NU tanpa meninggalkan Khittah 1926.


Berikut adalah delapan rekomendasi agenda reformasi tata kelola kelembagaan yang direkomendasikan oleh Forbes NU 26:


1. Komitmen pada Khittah NU 1926
Menegaskan kembali landasan berpikir dan bertindak NU sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang mandiri, kritis, serta berpihak pada kemaslahatan umat.


2. Rekonstruksi Sistem Pemilihan Pemimpin
Mengakhiri dualisme legitimasi dan memperjelas distribusi wewenang antara Syuriyah (pemimpin moral) dan Tanfidziyah (manajerial profesional).


3. Restrukturisasi Organisasi Berbasis Klaster
Merampingkan struktur agar lebih lincah (agile). Organisasi diarahkan pada klaster prioritas seperti pendidikan/SDM, ekonomi jemaah, hukum/advokasi, dan hubungan internasional.


4. Sensus Nasional Jemaah NU Digital
Melakukan pendataan warga secara terintegrasi (identitas, profesi, sosial-ekonomi) demi penyusunan kebijakan yang berbasis data riil (evidence-based policy).


5. Distribusi Kekuasaan yang Adil
Menegakkan aturan organisasi berbasis musyawarah. Pengurus wilayah dan cabang harus diberi ruang mediasi dan klarifikasi yang memadai sebelum PBNU mengambil keputusan.


6. Penguatan Fungsi Khadimul Ummah (Pelayan Umat)
Mengembalikan energi organisasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, ekonomi umat, pendampingan kelompok rentan, serta pemuda Nahdliyin.


7. Reformasi Sistem Digital DIGDAYA
Mengoptimalkan sistem DIGDAYA agar tidak sekadar menjadi instrumen administratif, tetapi menjadi infrastruktur data dan tata kelola yang mendukung penyelesaian sengketa.


8. Mitigasi Konflik Kepentingan dan Keadilan Ekologis
Mendorong kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, konflik agraria, dan menjaga otoritas moral NU sebagai kekuatan masyarakat sipil.


Selain delapan poin tersebut, Forbes NU 26 juga mendesak perluasan partisipasi generasi muda, perempuan, dan badan otonom (banom) dalam pengambilan keputusan organisasi.


Forbes NU 26 berharap jalannya Kombes dan Munas Alim Ulama di Ploso dapat menghasilkan cetak biru (blueprint) reformasi kelembagaan. Targetnya, membawa Nahdlatul Ulama menjadi organisasi yang lebih profesional, akuntabel, berbasis data, dan tetap setia pada cita-cita Khittah 1926.