Ketua PWNU DKI Ingatkan Peserta Pemilu soal Larangan Kampanye di Tempat Ibadah
Jumat, 6 Januari 2023 | 09:00 WIB
Ketua PWNU DKI KH Samsul Ma'arif saat menyampaikan sambutannya pada Muskerwil II, (31/07/2022), (Foto: NU Online)
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta KH Samsul Ma’arif mengingatkan kepada para peserta Pemilu, termasuk pimpinan partai politik terkait larangan menggunakan tempat-tempat ibadah sebagai sarana berkampanye.
Larangan tersebut, jelas dia, tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2017 pasal 68 huruf (j) tentang pelarangan kampanye menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Kampanye di tempat ibadah bisa dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda 24 juta, mengutip UU Pemilu Tahun 2017 No. 07 Pasal 521,” terangnya, Kamis (5/1/2023).
Kiai Samsul menerangkan bahwa tempat ibadah yang dimaksud bukan tempat ibadah agama Islam semata. Tetapi, tempat ibadah seluruh agama seperti masjid, mushala, gereja, vihara, klenteng dan pura.
“Tidak hanya ruangan dalam tempat ibadah, halamannya juga jangan digunakan untuk kampanye,” ungkapnya kepada NU Online Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Karena itu, Kiai Samsul meminta agar seluruh pengurus tempat ibadah tegas memberikan larangan apabila ada yang ingin menjadikan tempat ibadah sebagai media berkampanye.
“Kita harus bersama untuk tegas melarang kampanye di tempat ibadah agar pemilu 2024 aman dan damai tanpa ada politik identitas,” ungkap kiai kelahiran Pekalongan, 54 tahun yang lalu itu.
Sebelumnya, kata Kiai Samsul, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan bahwa kampanye atau politisasi di tempat ibadah berbahaya sekali dan akan merusak masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan saat konfrensi pers dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Rabu (04/01/2023) kemarin.
“Semoga dalam masa kampanye dan pelaksanaan pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan sesuai aturan dan damai,” pungkasnya.
Pewarta: Rakhman Jaya
Editor: Haekal Attar