PWNU Jakarta Imbau Semua Pihak Hormati Hasil Pilkada 2024: Jika Keberatan Silakan Ajukan ke MK
Rabu, 11 Desember 2024 | 20:00 WIB
Jakarta, NU Online
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Khusus Jakarta KH Samsul Ma’arif mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kiai Samsul mengingatkan, bagi pihak yang keberatan dengan hasil Pilkada Jakarta, maka bisa disampaikan melalui jalur hukum yang resmi, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai prosedur yang berlaku.
"Proses penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan menunggu selesainya masa pengajuan sengketa di MK jika ada pihak yang keberatan," ujarnya, sebagaimana dikutip NU Online Jakarta.
Kiai Samsul juga mengingatkan pentingnya menerima dan menghormati Keputusan KPU terkait hasil Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Taat kepada aturan dan menghormati proses KPU adalah hal yang wajib. Bagi yang merasa tidak puas, silakan mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang ada (ke MK). Namun, semua harus tetap menjaga ketertiban dan menghargai keputusan KPU,” tambahnya.
Sebagai informasi, KPU Jakarta secara resmi menetapkan pasangan Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang dengan perolehan 2.183.239 suara, mengungguli Ridwan Kamil-Suswono (1.718.160 suara) dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (459.230 suara).
Hasil ini diumumkan dalam Rapat Pleno KPU di Hotel Sari Pan Pacific, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Ahad (8/12/2024). Hasil Pilkada Jakarta 2024 dituangkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 210 Tahun 2024.