Apa Kabar UU Pesantren? PWNU Jateng Gelar Sosialisasinya di Kebumen
Sabtu, 9 November 2024 | 09:00 WIB
KH Abdul Ghaffar Rozin saat memaparkan UU Pesantren di Aula Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen, Jawa Tengah Selasa (5/11/2024). (Foto: NUO Jateng/Syarif H)
Kebumen, NU Online
Setelah lama tidak terdengar implementasinya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren kembali disosialisasikan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah di di Aula Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, Kebumen, Jawa Tengah Selasa (5/11/2024) lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) menyebut salah satu esensi UU Pesantren. Gus Rozin mengatakan, pesantren tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pengembangan karakter generasi muda. Ia juga menyoroti pentingnya peran pesantren sebagai pusat transmisi ilmu keislaman dan lembaga pemberdayaan masyarakat.
"Jadi ke depan peran pesantren juga harus bisa menjadi pusat pengembangan karakter generasi muda bangsa, tidak hanya berfungsi sebagai institusi pendidikan agama saja," kata Gus Rozin yang juga Ketua Majelis Masyayikh itu dilansir NU Online Jateng.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pengurus dan pengasuh pondok pesantren se-Kabupaten Kebumen. Acara ini digelar dalam rangka memperkuat pemahaman dan sinergi antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat dalam memajukan pendidikan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Pada kesempatan yang sama, anggota Majelis Masyayikh Hj Amrah Kasim menjelaskan peran Majelis Masyayikh dalam sertifikasi pesantren serta visi santri sebagai generasi muda calon pemimpin bangsa.
"Kolaborasi pesantren dan kementerian dalam hal ini kementerian pendidikan sangat penting untuk meningkatkan daya saing dan kualitas pesantren dalam sistem pendidikan nasional," kata Amrah Kasim.
Sementara itu, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Kahfi Somalangu, KH Afifuddin Al-Hasani dalam sambutannya berharap agar sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman para pengurus pesantren mengenai ketentuan hukum yang mengatur peran dan kedudukan pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
“Kegiatan ini adalah bentuk sinergi antara pesantren dan pemerintah untuk memperkuat eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkontribusi dalam membangun bangsa,” kata Gus Afif, sapaan akrabnya.
Melalui kegiatan ini, sambung Gus Afif yang juga merupakan Rais PCNU Kebumen, diharapkan para pengurus pesantren yang hadir dapat memahami dan menerapkan ketentuan yang diatur dalam UU Pesantren.
"Hal itu dimaksudkan guna meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di tanah air, serta mendukung pencapaian standar nasional pendidikan pesantren yang berorientasi pada pembentukan generasi berakhlak mulia dan kompeten," imbuhnya.
Selain Gus Rozin, anggota Majelis Masyayikh yang menjadi narasumber pada agenda tersebut, yakni Hj Amrah Kasim, dan H Bambang Sucipto.
Pada sesi tanya jawab, para peserta yang terdiri dari pengurus dan pengasuh pesantren di Kebumen berdiskusi langsung dengan para narasumber. Diskusi atau tanya jawab sendiri berfokus pada tantangan dan peluang yang dihadapi dalam penerapan UU Pesantren di lingkungan pesantren serta solusi yang dapat dilakukan untuk mendukung pengembangan pesantren.
Majelis Masyayikh sendiri merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren.
Majelis Masyayikh juga membahas rencana finalisasi regulasi pendukung, termasuk Standar Kompetensi Lulusan (SKL), sistem akreditasi, serta standar manajemen pesantren.Regulasi tersebut mencakup penyusunan standar pendidikan nonformal, bimbingan teknis peningkatan mutu, dan tata kelola pesantren yang lebih baik.
Selain itu, Majelis Masyayikh juga turut serta dalam mengadvokasi Dana Abadi Pesantren dan validasi profil santri sebagai langkah untuk memperkuat keberlanjutan pesantren sebagai institusi pendidikan Islam yang berkualitas.