DPR Dorong RUU Perampasan Aset Utamakan Pemulihan Kerugian Korban
NU Online · Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:30 WIB
M Fathur Rohman
Kontributor
Jakarta, NU Online
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai harus memastikan harta hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada masyarakat yang menjadi korban, terutama korban investasi bodong, penipuan keuangan, dan penghimpunan dana ilegal.
Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menilai, persoalan utama dalam penegakan hukum selama ini adalah pemulihan kerugian korban yang belum optimal. Banyak korban masih kesulitan mendapatkan kembali haknya meskipun pelaku telah diproses secara hukum. Karena itu, menurutnya, RUU tersebut perlu mengatur mekanisme pengembalian aset pelaku kepada korban.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari sebagaimana dikutip dari keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan itu menyebut kejahatan ekonomi kini semakin kompleks. Pelaku kerap menyembunyikan hasil kejahatan dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, serta memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Menurut Sari, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset melalui mekanisme hukum yang jelas.
Ia juga meminta agar mekanisme pengembalian aset dirumuskan secara terperinci, mulai dari identifikasi korban, pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga pembagian hasil pengelolaan aset.
Sari mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar tindak pidana investasi bodong diatur secara eksplisit dalam RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, aset hasil kejahatan dapat digunakan untuk memulihkan kerugian korban.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abdullah.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu menekankan perlunya aturan terperinci mengenai batas waktu pengembalian, jenis aset yang dapat dirampas, dan prosedur penyalurannya. Menurutnya, aset rampasan harus diprioritaskan untuk korban yang telah diverifikasi dan terbukti berhak, bukan semata-mata dimasukkan ke kas negara.
“Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak,” jelasnya.
Abdullah juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan agar potensi penipuan dapat terdeteksi sejak dini. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga tuntas.
Ia mencontohkan perkara investasi ilegal Binomo dengan terdakwa Indra Kenz. Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban secara proporsional. Namun, proses distribusinya dilaporkan masih menghadapi kendala.
“Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Beribadah Bukan Transaksi, Meluruskan Hubungan antara Hamba dengan Tuhan
2
Khutbah Jumat: Spirit Sumpah Pemuda, Jangan Bungkam Suara Anak Muda yang Peduli Bangsa
3
Alvin Tedjo, Pria Keturunan Indonesia yang Terpilih sebagai Wali Kota Mississauga di Kanada
4
Khutbah Jumat: Pentingnya Menolong Tetangga di Tengah Kesulitan Ekonomi
5
Khutbah Jumat: 3 Alasan Pemerintah Wajib Mendengarkan Aspirasi Rakyat
6
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar: Tugas Pengurus Merangkul Semua Elemen, Meningkatkan Kualitas Nahdliyin
Terkini
Lihat Semua