Jakarta, NU Online
Membaca shalawat merupakan salah satu amaliah yang sangat dianjurkan. Apalagi, banyak membaca shalawat ini dilakukan di malam atau hari Jumat. Para ulama gemar membaca shalawat yang memiliki pahala hebat di hari atau malam Jumat yang istimewa pula sehingga memberikan keutamaan berlipat-lipat.
Ustadz Ahmad Hanan dalam artikelnya di NU Onilne yang berjudul Ini Faedah Memperbanyak Bacaan Shalawat di Malam Jumat menulis dua ulama yang gemar membaca shalawat di malam atau hari Jumat.
Pertama adalah Imam Syafi’i. Ulama yang memiliki nama Muhammad bin Idris ini pun sangat gemar memperbanyak bacaan shalawat di setiap waktu, terutama pada saat malam Jumat dan hari Jumat. Hal demikian ini sebagaimana yang disampaikan oleh al-Hafizh as-Sakhawi, dikutip dari an-Nabhani dalam kitab Afdhalu as-Shalawat ‘ala Sayyidis Sadat.
"Al-Hafizh as-Sakhawi berkata: Imam Syafi’i pernah menyatakan bahwa ‘Saya suka untuk banyak membaca shalawat kepada Nabi Saw. di setiap waktu, dan yang paling saya sukai adalah pada saat malam Jumat dan hari Jumat," (al-Imam al-‘Allamah Yusuf bin Ismail an-Nabhani, Afdhalu as-Shalawati: 94).
Ulama lain yang gemar bershalawat pada malam atau hari Jumat adalah Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Bahkan, menyibukkan diri untuk membaca shalawat di hari Jumat dan malam Jumat itu, menurutnya, pahalanya lebih besar daripada menyibukkan diri untuk membaca Al-Qur’an, kecuali surat Al-Kahfi. Hal ini sebagaimana termaktub di dalam kitab Afdhalu as-Shalawat ‘ala Sayyidis Sadat.
Baca Juga
Membaca Shalawat untuk Nabi
"Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya ad-Dur al-Mandhud menyatakan bahwa sesungguhnya menyibukkan diri untuk membaca shalawat di hari Jumat dan malam Jumat itu memiliki pahala lebih besar daripada menyibukkan diri untuk membaca Al-Qur’an kecuali yang dibaca adalah surat Al-Kahfi, sebab adanya keterangan pada hadits untuk membaca surat Al-Kahfi pada malam Jumat dan hari Jumat." (al-Imam al-‘Allamah Yusuf bin Ismail an-Nabhani, Afdhalu as-Shalawati ‘ala sayyidi as-Sadat, halaman 94).
Pewarta: Syakir NF