Nasional

30 April Batas Akhir PWNU dan PCNU Gelar Konferensi

Selasa, 10 Maret 2015 | 06:04 WIB

Jakarta, NU Online
Pengurus Harian PBNU menyampaikan maklumat bagi PWNU dan PCNU se-Indonesia perihal ketentuan muktamar. Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Senin (9/3) sore, memberikan kesempatan bagi PWNU dan PCNU yang sudah jatuh tempo untuk melakukan konferensi paling lambat 30 April 2015 mendatang.
<>
PBNU menjatuhkan sanksi bagi mereka yang telat mengadakan konferensi. Selain harus melakukan segera konferensi, mereka juga tidak memiliki hak pada Muktamar Ke-33 NU di Jombang.

Sejumlah peserta Rapat Harian mengusulkan agar mereka yang melewati batas yang ditentukan PBNU ditolak pada forum muktamar NU mendatang. Tetapi Wasekjen PBNU H Abdul Mun’im DZ tidak sepakat.

Mereka yang melewati batas akhir, perlu diakomodasi hanya sebagai peninjau, bukan sebagai peserta muktamar. Artinya, mereka tidak memiliki hak-hak sebagai peserta penuh, ujar Mun'im.

“Kalau konferensi wilayah dan cabang tidak segera dilaksanakan, maka PWNU dan PCNU yang bersangkutan tidak memiliki hak penuh dalam muktamar termasuk salah satunya hak suara,” kata Sekjen PBNU H Marsudi Syuhud.

Ketentuan ini disepakati oleh pengurus harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU beserta panitia Muktamar Ke-33 NU. (Alhafiz K)


Terkait