DPR Targetkan RUU Ketenagakerjaan Disahkan 8 Oktober, YLBHI Soroti Konstruksi Hukum
NU Online · Rabu, 30 September 2026 | 20:30 WIB
Haekal Attar
Penulis
Jakarta, NU Online
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat 8 Oktober 2026, sebelum DPR memasuki masa reses pada 9 Oktober. Menurutnya, target tersebut untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta RUU tersebut diselesaikan pada Oktober 2026.
"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai persoalan mendasar dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia terletak pada konstruksi hukum yang masih berorientasi pada produktivitas, terutama dalam mendefinisikan pengusaha, perusahaan, dan relasi kerja.
"Konstruksi tersebut menciptakan apa yang tegas disebut sebagai dinding eksklusi. Sebuah konstruksi hukum yang membatasi akses terhadap pelindungan ketenagakerjaan berdasarkan kategori tertentu, seperti status kontraktual, bentuk pekerjaan, atau sektor," katanya kepada NU Online pada Rabu (30/9/2026).
Kondisi tersebut, kata dia, dapat menimbulkan pengecualian terhadap pekerja di luar mekanisme hubungan kerja sekaligus membuka ruang diskriminasi.
Perubahan Istilah Pengusaha Jadi Pemberi Kerja Perluas Pelindungan Pekerja
Selain itu, Isnur menilai perubahan istilah dari “pengusaha” menjadi “pemberi kerja” merupakan langkah penting dalam memperluas cakupan pelindungan ketenagakerjaan.
Menurutnya, perubahan tersebut dapat menutup celah hukum yang selama ini berpotensi membuat pekerja di sektor pendidikan, kesehatan, media, industri kreatif, dan platform digital berada di luar skema pelindungan ketenagakerjaan.
"Namun, perubahan itu saja tampak belum cukup. Jika subjek pemberi kerja diperluas tetapi kategori pekerjanya tetap dipisahkan dari skema pelindungan ketenagakerjaan, dinding eksklusi dapat terbentuk kembali secara lebih laten," katanya.
Lebih lanjut, Isnur menjelaskan bahwa pengorganisasian pekerjaan saat ini berlangsung di berbagai ruang, mulai dari kampus, rumah sakit, rumah tangga, jalan raya, ruang redaksi, studio kreatif, hingga ruang digital lintas batas.
"Perintah kerja dapat diberikan secara langsung, tetapi juga dapat hadir melalui mekanisme algoritmik terselubung," katanya.
"Pemberi kerja tidak hanya pengusaha dan/atau perusahaan, melainkan juga individu, lembaga pendidikan, institusi kesehatan, organisasi sosial, bahkan penyelenggara platform digital," terangnya.
Terpopuler
1
PBNU Umumkan Susunan Kepengurusan 2026–2031 Hari Ini
2
Kabar Baik, Kemenhaj Turunkan Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun
3
Bijak Menyikapi Tahlilan dan Sedekah untuk Mayit di Tengah Ekonomi Sulit
4
Gus Kikin: Hubungan Indonesia-Palestina Terjalin Panjang Sejak Perjuangan KH Hasyim Asy’ari
5
Hari Ke-15 Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: 2 Jenazah Ditemukan, 69 Masih Hilang
6
25 Kader Pasukan Inti Taiwan Dibaiat, Gus Nabil: Bersiaplah Menjadi Ksatria Khidmah
Terkini
Lihat Semua