437 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Kemenag Akui Terkendala Regulasi dan Anggaran
Kamis, 20 November 2025 | 16:30 WIB
Jakarta, NU Online
Kementerian Agama mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 437 ribu guru madrasah yang belum mengantongi sertifikat pendidik. Kondisi ini dinilai mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno menjelaskan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen sebenarnya sudah menetapkan batas waktu yang jelas terkait kewajiban sertifikasi.
"Di Bab 8 itu sangat tegas bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik 10 tahun sejak diundang-undangkannya undang-undang ini, Undang-Undang 14/2005, jadi kalau kita hitung 10 tahun, artinya semua guru itu sudah harus tersertifikat profesi berarti 2015," kata Amien dalam rapat bersama Baleg DPR dikutip NU Online Kamis (20/11/2025) melalui TVR Parlemen.
Amien menilai situasi saat ini menggambarkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut. "Artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar Undang-Undang," sambungnya.
Anggaran Tidak Memadai Hambat Sertifikasi
Menurut Amien, lambatnya proses sertifikasi guru madrasah bukan disebabkan rendahnya kesiapan para guru. Ia menegaskan bahwa persoalan utamanya berada pada keterbatasan anggaran negara.
"Postur anggaran yang diberikan kepada terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi. Itu yang menyebabkan mengapa sertifikasi guru di Kemenag terutama, selalu tidak bisa memenuhi kebutuhan yang ideal," kata dia.
Ia juga menyoroti persoalan kepegawaian. Banyak guru madrasah berstatus non-ASN yang belum memperoleh kepastian melalui jalur rekrutmen PPPK, meski telah memenuhi passing grade.
"Guru madrasah yang lulus passing grade jumlahnya lebih dari 31.629. Maksudnya secara passing grade lulus tetapi secara formasi tidak bisa terangkut karena formasi dari BKN hanya 520," ujarnya.
Untuk mengatasi stagnasi sertifikasi dan persoalan kepangkatan, Kemenag mengajukan usulan skema afirmasi in-passing bagi guru dan dosen non-ASN serta PPPK. Kebijakan ini diharapkan dapat menyetarakan pangkat dan golongan sesuai masa kerja dan kualifikasi mereka.
"Kami berharap klausul in-passing itu nanti bisa masuk di bagian penting dari revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005," pungkasnya.