5 Isu Pendidikan Ini Perlu Disorot Tajam dalam Debat Capres Kelima
Kamis, 25 Januari 2024 | 17:00 WIB
Jakarta, NU Online
Calon presiden (capres) diminta untuk memfokuskan perhatiannya pada isu-isu pendidikan yang menjadi permasalahan dalam dunia pendidikan saat ini, terutama dalam debat Capres yang dijadwalkan pada Ahad, 4 Februari 2024.
Pada debat capres kelima nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengusung tema Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan, Pendidikan, Teknologi Informasi, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sumber Daya Manusia, dan Inklusi.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji menilai ada lima isu pendidikan yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari masing-masing calon presiden.
1. Pendidikan yang adil
Ubaid mengatakan para capres harus memastikan pendidikan yang adil agar hak setiap anak terpenuhi. "Ini harus jadi prioritas utama mengingat masalah tersebut masih terkatung-katung," kata Ubaid kepada NU Online, Rabu (24/1/2024).
Ubaid mencontohkan permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Permasalahan pada zonasi terjadi, karena sistem tidak adil dan berpotensi diskriminasi. Semestinya zonasi harus memastikan semua anak terpenuhi haknya untuk mendapatkan bangku sekolah.
"Bukan malah seperti saat ini, sistem zonasi digunakan untuk rebutan kursi di sekolah. Ini yang bahaya. Negara abai terhadap tanggung jawab dan amanat konstitusi soal jaminan anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas," kata Ubaid.
2. Biaya pendidikan
Selanjutnya, mengenai biaya pendidikan. Perlu dibahas alokasi anggaran pendidikan dan kebebasan biaya pendidikan dasar di sekolah swasta sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas.
"Soal anggaran pendidikan juga perlu dibahas. Mau diprioritaskan ke mana? Selama ini anggaran habis untuk belanja pegawai, sementara kualitas masih sangat minim sekali," ujarnya.
Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 mengatur Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Meskipun demikian, fakta di lapangan orang tua yang menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta harus merogoh kantong dalam-dalam. Oleh karena itu, agar tidak ditafsirkan setengah-setengah, JPPI menekankan pasal tersebut harus diperjelas redaksinya.
"Perlu klarifikasi lebih lanjut mengenai definisi 'bebas biaya' dalam Undang-Undang Sisdiknas, termasuk siapa yang diuntungkan dan sekolah mana yang mencakup ketentuan ini," ujarnya.
3. Peningkatan kualitas guru
Tak kalah penting, sambung Ubaid, perlu terobosan untuk meningkatkan kualitas guru di Indonesia yang masih terkendala administrasi dan tuntutan aplikasi.
"Dulu mereka terbelenggu administrasi, saat ini mereka sibuk mengurus aplikasi. Artinya belum ada kemajuan pada guru-guru di Indonesia," terangnya.
4. Tiga dosa pendidikan
Perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi menjadi isu penting, mempengaruhi keamanan anak-anak di sekolah. "Ini harus jadi topik penting, karena gara-gara soal ini, anak-anak tidak punya ruang aman di sekolah," kata Ubaid.
5. Ketidakadilan gender dan inklusi sosial
Isu ketidakadilan gender dan inklusi sosial perlu menjadi perhatian khusus, untuk memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan.
"Kelompok-kelompok inilah yang selama ini left behind (tertinggal) dalam pemenuhan right to education (hak atas pendidikan)," kata Ubaid.