Nasional

Akademisi Tegaskan Supremasi Sipil Hanya Bisa Diperkuat dengan Penegakan Hukum yang Konsisten

Jumat, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Akademisi Tegaskan Supremasi Sipil Hanya Bisa Diperkuat dengan Penegakan Hukum yang Konsisten

Akademisi Hukum Tata Negara Herlambang Perdana Wiratraman saat menyampaikan Kuliah Umum Kalabahu Ke-46 di Gedung LBH Jakarta, pada Jumat (24/4/2026). (Foto: NU Online/Syafiq)

Jakarta, NU Online

Akademisi Hukum Tata Negara Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan bahwa supremasi sipil hanya dapat diperkuat melalui dukungan institusi demokratis yang kokoh serta penegakan hukum negara yang konsisten.


Hal tersebut disampaikannya saat memberikan Kuliah Umum Kalabahu (Karya Latihan Bantuan Hukum) ke-46 yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jumat (24/4/2026).


Ia menjelaskan bahwa kondisi demokrasi saat ini tengah mengalami pelemahan. Situasi tersebut dipengaruhi oleh menguatnya militerisme dalam konteks politik yang cenderung otoriter, sehingga jaminan kebebasan sipil, termasuk supremasi sipil, semakin tertekan dan berdampak pada melemahnya perlindungan hak asasi manusia.


“Sementara kita tahu pertanggungjawaban politik itu juga semakin nihil, terlebih kita tahu banyak kasus kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia justru memperlihatkan impunitas, itu situasi yang sekarang,” ujar Herlambang kepada NU Online.


Menurutnya, upaya menjadikan supremasi sipil sebagai pilar demokrasi tidak dapat dilakukan melalui satu langkah saja. Diperlukan berbagai strategi yang berjalan secara simultan untuk memperkuat prinsip tersebut.


“Pertama memang tetap bersetia menegaskan pertanggungjawaban negara atas mandat konstitusi karena memang negara dalam hal ini pemerintah yang punya tanggung jawab untuk melindungi hak warga negara,” katanya.


Ia menambahkan bahwa penegakan supremasi sipil harus berjalan seiring dengan upaya membentengi kebebasan berpendapat dan berekspresi. Kebebasan tersebut juga perlu dimanfaatkan sebagai sarana untuk membangun kesadaran politik masyarakat.


“Yang kedua seraya dengan upaya menegaskan adalah membentengi kebebasan sipil berpendapat, berekspresi sekaligus menjadikannya sebagai medium untuk membangkitkan kesadaran politik kewargaan,” ungkapnya.


Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pelembagaan politik yang demokratis agar suara publik, termasuk alternatif di luar kekuasaan, memiliki ruang dan daya untuk menyeimbangkan kekuasaan negara.


Ia mengingatkan bahwa upaya tersebut menjadi tantangan besar dalam situasi rezim yang cenderung otoriter, di mana kebebasan sipil terus mengalami represi.


“Yang ketiga memerlukan upaya pelembagaan politik yang lebih demokratis yang memungkinkan suara alternatif atau publik yang memiliki daya untuk memberi upaya-upaya signifikan menyeimbangkan kekuasaan yang seharusnya dihadirkan dalam sistem tata negara, tetapi kita tahu ini menjadi tantangan di rezim otoriter di mana kebebasan sipil itu terus direpresi,” jelasnya.


Ia juga menegaskan bahwa penguatan supremasi sipil harus disertai dengan pelembagaan demokratis yang berkelanjutan.


Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya memastikan tanggung jawab hukum negara melalui upaya memutus rantai impunitas, menghentikan praktik kekerasan atau teror negara, serta menolak segala bentuk manipulasi yang menormalisasi kekerasan.


“Keempat saya kira upaya untuk memastikan tanggung jawab hukum negara itu harus bisa diupayakan, terutama memutus mata rantai impunitas, menghentikan kekerasan negara atau teror negara termasuk melawan segala bentuk pemanipulasian melalui proses-proses penormalan atas kekerasan-kekerasan yang terjadi,” pungkasnya.


Kontributor: Ahmad Syafiq S