Bahtsul Masail Muktamar NU Dorong Penyesuaian Qanun Jinayah Aceh soal Jarimah Pemerkosaan, Ini Hasil dan Rekomendasinya
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:45 WIB
Suasaa Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Sabtu (29/8/2026) sore. (NU Online/Singgih Aji Purnomo)
Jombang, NU Online
Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) merekomendasikan penyesuaian sejumlah ketentuan dalam Qanun Jinayah Aceh mengenai jarimah pemerkosaan agar selaras dengan ketentuan fiqih.
Hal tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan yang dilaporkan dalam Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026) sore.
Laporan Komisi C disampaikan Katib Syuriyah PBNU KH Salahudin al-Aiyub yang mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah KH Abdul Ghofur . Laporan tersebut diterima oleh Ketua Sidang Pleno 3, Prof. M. Nuh, yang juga Ketua SC Muktamar Ke-35 NU.
“Dalam materi yang dibahas, kami menyoroti Pasal 52, 53, 54, 55, dan 56 Qanun Jinayah Aceh yang mengatur tentang jarimah pemerkosaan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah mekanisme pembuktian ketika korban melaporkan dugaan pemerkosaan,” ujarnya saat memaparkan hasil pembahasan sidang Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah.
Dia melanjutkan, komisi menjelaskan bahwa laporan korban diposisikan sebagai bukti permulaan sehingga penyidik wajib mencari bukti tambahan untuk mengajukan perkara sebagai jarimah pemerkosaan.
“Apabila bukti yang ditemukan belum lengkap, terdapat pilihan bagi korban untuk melakukan sumpah seperti li’an atau perkara dihentikan apabila korban tidak bersedia,” kata KH Salahudin al-Aiyub
Komisi C menilai terdapat persoalan ketika mekanisme sumpah seperti li’an tersebut diberlakukan secara umum terhadap seluruh jenis pemerkosaan.
“Hal ini berkaitan dengan definisi pemerkosaan dalam Qanun Aceh yang telah diperluas, mencakup pemerkosaan zina paksa dan pemerkosaan selain zina,” imbuhnya.
Dalam perspektif fiqih yang menjadi dasar pembahasan, sumpah seperti li’an yang berimplikasi pada jarimah qadzaf hanya berlaku dalam konteks pemerkosaan zina paksa. “Karena itu, Komisi C menilai Pasal 52 sampai Pasal 56 perlu disesuaikan agar ketentuannya selaras dengan ketentuan fikih,” ungkapnya.
Lebih lanjut, komisi kemudian merumuskan sejumlah rekomendasi. Pertama, sumpah seperti li’an dalam Pasal 53 hanya berlaku terhadap aduan pemerkosaan zina paksa. “Kedua, jarimah qadzaf dalam Pasal 54 ayat 1 berlaku terhadap korban yang membatalkan sumpah dalam perkara pemerkosaan zina paksa,” imbuhnya lagi.
Terkait pembatalan sumpah oleh pelapor tidak serta-merta membuat pelapor terbukti melakukan jarimah qadzaf. Pelapor baru dapat dijerat dengan jarimah tersebut apabila terdapat laporan balik dari pihak terlapor.