Nasional

Beberapa Rekomendasi Komisi Qonuniyyah terhadap RUU Pesantren

Jumat, 24 November 2017 | 12:02 WIB

Mataram, NU Online
Pimpinan Sidang Komisi Bahtsul Masail Qonuniyyah atau Perundang-undangan Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama 2017 sesi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren Daniel Zuchron menyebutkan, pesantren memiliki peran dan kiprah yang besar dalam sejarah Indonesia, namun penghargaan kepada pesantren masih sangat minim. Maka dari itu, ia menjelaskan, komisi perundang-undangan mendorong agar RUU ini bisa diwujudkan menjadi Undang-Undang dengan mengedepakan tiga hal. Pertama, pesantren mendapatkan pengakuan dari pemerintah atas kiprah dan kontribusinya selama ini. 

“Dalam peraturan perundang-undangan pengakuan terhadap pesantren relatif sangat minor,” katanya usai memimpin sidang komisi di Pesantren Darul Falah Mataram, Jum’at (24/11).

Menurut dia, apabila RUU ini disahkan maka pemerintah hadir dan mengakui eksistensi dan kontribusi pesantren selama ini. 
Kedua, memberdayakan lulusan pesantren. Pesantren bukan hanya sekedar institusi pendidikan, namun pesantren sudah menjadi sub-kultural di tengah masyarakat yang ada. Baginya, lulusan pesantren memiliki kompetensi yang tidak bisa dianggap remeh meski mereka tidak berada dalam pendidikan formal.

Ketiga, memberikan bantuan kepada pesantren. Baik pemerintah pusat ataupun daerah sudah seharusnya memberikan perhatian kepada pesantren termasuk dalam hal pemberian bantuan dan anggaran. 

“Termasuk soal keadilan budgeting dari negara,” pungkasnya.

Keputusan komisi ini baru akan disahkan besok Sabtu (25/11) saat sidang pleno. (Muchlishon Rochmat)


Terkait