Bisakah Tetap Mencoblos di Pilkada 2024 meski Tak Dapat Undangan?
Selasa, 26 November 2024 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang. Bukan hanya mengenali para calon kepala daerahnya, pemilih juga perlu memperhatikan apakah dirinya masuk dalam kategori yang yang dapat memilih atau tidak.
Saat ini para petugas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Nasrullah misalnya, petugas KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 135 Kecamatan Cakung, Jakarta Timur telah menyebarkan undangan kepada para pemilih agar datang ke TPS sesuai jam dan waktunya.
Namun, bagaimana jika pemilih belum mendapatkan undangan dari petugas KPPS untuk datang ke TPS?
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur Abdul Ghofur menerangkan bahwa jika pemilih belum mendapatkan undangan untuk memilih (formulir model C6-KWK), maka tetap akan dapat menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2024.
Ia menerangkan, bagi pemilih yang menghadapi masalah ini, mereka hanya perlu menunjukkan identitas diri, antara lain KTP, paspor, SIM, atau kartu keluarga (KK), asalkan nama mereka tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024," katanya kepada NU Online, Selasa (26/11/2024).
Lebih lanjut, Ghofur juga memberikan kesempatan bagi pemilih yang belum menerima undangan memilih hingga H-3 pemungutan suara agar mengajukan permohonan kepada ketua KPPS setempat untuk mendapatkan surat pemberitahuan.
"Permohonan tersebut harus diajukan paling lambat 24 jam sebelum pemungutan suara, dengan menyertakan identitas diri yang sah," katanya.
Jika pemilih yang bersangkutan tercatat dalam DPT untuk TPS atau wilayah PPS, maka ketua KPPS berdasarkan keterangan ketua PPS, akan memberikan surat pemberitahuan sebagai bukti bahwa pemilih tersebut berhak memberikan suara.
"Langkah ini diambil untuk memastikan agar seluruh pemilih yang terdaftar dapat menggunakan hak pilih mereka tanpa kendala, meskipun tidak menerima atau kehilangan surat undangan," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pemungutan suara akan dimulai pada pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Sesuai dengan peraturan tersebut, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 akan diberi kesempatan untuk memberikan suara antara pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Cara mengecek lokasi TPS Pilkada 2024
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa lokasi TPS secara online sebagai panduan untuk mengetahui tempat pemungutan suara Pilkada 2024:
1. Kunjungi Cek DPT Online, kemudian daftar pemilih tetap Pilkada 2024 akan muncul.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol "Langkah 2/4" di pojok kanan bawah kolom NIK.
4. Lanjutkan dengan memasukkan nomor WhatsApp aktif Anda.
5. Klik "Langkah 3/4".
6. Periksa pesan masuk dari BOT KPU di WhatsApp Anda. Pastikan akun "Komisi Pemilihan Umum" sudah terverifikasi dengan tanda centang biru.
7. Ketik kode angka yang diterima melalui DPT Online pada kolom yang ada di laman Cek DPT Online.
8. Klik "Konfirmasi" dan tunggu hingga informasi pemilih seperti nama, NIK, nomor KK, serta lokasi TPS muncul di layar.