Bolehkah Guru Ngaji Minta Bayaran? Ini Penjelasan Kiai Zulfa
Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:00 WIB
Jakarta, NU Online
Guru ngaji yang rela menyisihkan waktu dan tenaganya untuk mengajar anak-anak biasanya tidak mengharapkan imbalan atau bayaran. Di sisi lain, guru ngaji juga manusia biasa yang harus menutupi kebutuhan hidupnya. Lalu bolehkah guru ngaji minta bayaran? Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa memberikan penjelasan.
“Sesungguhnya boleh apa tidak guru ngaji minta bayaran? Itu ulama fiqih ada khilaf (berbeda pendapat), perdebatannya panjang. Kalau yang wara’ biasanya memang tidak mau minta, walaupun minta secara fiqih boleh,”jelas Kiai Zulfa di channel YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama yang tayang pada Kamis (16/6/2022).
Ceramah agama ini disampaikan Kiai Zulfa pada Sabtu, 11 Juni 2022 di Masjid Ar Riyadh, Jalan Moh Kahfi 1 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mauidhah hasanah tersebut disampaikan dalam Khataman dan Imtihan ke-9 Lembaga Pendidikan Al Qur’an Griya Santri Darul Furqon.
Kiai Zulfa menerangkan bahwa dibolehkannya guru ngaji meminta bayaran itu mengacu pada sebuah hadits Nabi Muhammad saw: Inna ahaqqa mâ akhdamtum ‘alaihi ajran kitâbullâh.
“Sesungguhnya sesuatu yang memang paling berhak untuk dimintakan upah adalah kitabullah, ketika engkau membaca atau mengajarkan Al-Qur`an,” kata Kiai Zulfa menerjemahkan hadits.
“Maka para ulama fiqih menjadikan hadits ini sebagai dalil yang utama bahwa orang yang ngajar ngaji boleh minta bayaran dan memang sepantasnya dibayar,” tambahnya.
Dikisahkan, hadits tersebut bermula pada sebuah kisah sahabat Said al-Khudry yang sedang menempuh sebuah perjalanan. Saat malam tiba, ia beserta rombongan mencari tempat menginap di sebuah perkampungan. Sayangnya, tidak ada penduduk yang mau memberikan tempat istirahat. Said al-Khudry pun bergeser ke tempat lain.
“Rupanya ada kejadian pada malam hari itu kepala kampung dipatok kalajengking. Cari obat kesana kemari gak ketemu,” sambung Kiai Zulfa.
Salah seorang penduduk ada yang ingat dengan rombongan Said al-Khudry, mungkin saja di antara rombongan tersebut ada orang yang bisa mengobati kepala kampung. Tidak lama kemudian penduduk kampung mendatangi rombongan Said al-Khudry untuk meminta tolong.
“Boleh, tapi ada syarat. Kalau sembuh nanti kami minta diupahi 40 kambing. Dalam fiqih ada yang memasukannya dalam bab ju`alah namanya. Bolehlah kalau 40 kambing kecil, karena memang rata-rata peternak,” ujarnya.
Singkat cerita, kepala kampung sembuh setelah diruqyah oleh Said al-Khudry dengan membacakan surat Al-Fatihah. Said al-Khudry pun menerima upah 40 kambing.
Rupanya, upah tersebut menjadi bahan perdebatan antarsahabat dalam rombongan itu. Akhirnya disepakati bahwa ketika nanti sudah di Madinah, permasalahan upah 40 kambing ini akan dikonsultasikan kepada Rasulullah.
“Apa yang dilakukan Said tidak salah, kata Nabi: Inna ahaqqa mâ akhdamtum ‘alaihi ajran kitâbullâh. Nah, ini dalil kalau TPQ mau minta SPP,” ungkap Kiai Zulfa.
Kisah Kiai Zulfa mondok
Kiai Zulfa mengisahkan pengalamannya saat masih mondok di pesantren bahwa jika ayahnya menengok selalu membawa makanan dan amplop untuk kiai yang mengajar dan mendidik Kiai Zulfa.
“Saya yang masih kecil ini polos, saya nanya sama ayah saya: Bah, kenapa kalau nengok saya selalu bawa tentengan, bawa kue, bawa amplop,” ungkapnya.
“Zulfa, kamu ini sebenarnya untuk belajar ngaji Al-Qur`an dan mengajarkan akhlak adalah tanggung jawab bapakmu, tapi bapakmu ini sibuk mengajar ngaji kesana kemari. Karena ayahmu tidak bisa mengajari kamu langsung, maka saya titipkan kamu di sini belajar Al-Qur`an, belajar ngaji, belajar akhlak,” kata Kiai Zulfa menirukan ucapan ayahnya.
“Itu artinya kewajiban bapakmu sekarang bergeser diamanahkan kepada para guru. Sebagai rasa terima kasih kepada guru-guru di sini, maka setiap ayah datang selalu bawa kue bawa amplop,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kiai Zulfa menegaskan bahwa dalil ini sebenarnya lebih cocok diamalkan untuk para wali murid. Sedangkan untuk para guru adalah tetap harus selalu berpegang pada dalil tentang ikhlas.
Pewarta: Aiz Luthfi
Editor: Musthofa Asrori