BPJPH dan Majelis Agama Islam Singapura Teken MoU Jaminan Produk Halal
Senin, 12 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Penandatanganan MoU dilakukan BPJPH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura, Kamis lalu. (Foto: Kemenag)
Jakarta, NU Online
Indonesia dan Singapura baru saja melakukan perjanjian kerja sama atau MoU Jaminan Produk Halal (JPH). Sinergi ditandai dengan penandatanganan MoU on Cooperation in the Quality Assurance on Halal Product. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, dan Chief Executive Majelis Ugama Islam Singapore (MUIS) Kadir Maideen, di Singapura.
Hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo, dan Minister for Social and Family Development and Second Minister for Health and Minister-in-charge of Muslim Affairs, Masagos Zulkifli. Nampak hadir Presiden MUIS Mohd Saat, serta Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur.
“Alhamdulillah BPJPH dan MUIS telah menandatangani MoU Jaminan Produk Halal," ujar Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, di Singapura, Kamis lalu.
Aqil mengatakan bahwa sinergi di antara otoritas halal kedua negara penting dilakukan mengingat antara Indonesia dan Singapura merupakan negara sahabat yang telah lama menjalin kerja sama dalam berbagai bidang. Termasuk, aktivitas perdagangan produk. Indonesia-Singapura juga tergabung dalam forum Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura atau MABIMS.
"MoU ini penting dilakukan untuk mendorong peningkatan volume ekspor impor kedua negara secara saling menguntungkan, khususnya volume perdagangan produk halal." lanjut Aqil.
MoU tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memperkuat, memajukan, dan mengembangkan kerja sama mengenai jaminan kualitas produk halal yang melingkupi kerja sama di bidang sertifikasi halal dan logo halal antara kedua lembaga atas dasar kesetaraan dan keuntungan bersama sesuai dengan hukum, peraturan, regulasi, dan kebijakan nasional yang berlaku di negara masing-masing.
"Ini juga dalam rangka menyambut kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan kita mulai implementasinya pada Oktober 2024 mendatang bagi produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong bagi produk makanan dan minuman, serta produk berupa jasa dan hasil penyembelihan." terang Aqil.
"Selain itu kita melihat bahwa potensi kerja sama produk halal kedua negara masih terbuka lebar untuk dikembangkan dan diambil kebermanfaatannya bagi kita semua." imbuhnya.
Senada, Chief Executive MUIS Kadir Maideen mengatakan bahwa sinergi Jaminan Produk Halal BPJPH dan MUIS merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama kedua lembaga.
"Kerja sama ini akan memastikan bahwa produk halal secara konsisten disertifikasi halal melalui standar yang tinggi, untuk memberikan keterjaminan kualitas kehalalan, yang sangat diperlukan dalam memastikan keterjaminan ketersediaan produk halal bagi konsumen." terang Kadir. (adv)