BPK Ungkap Permasalahan Megaproyek IKN: Belum Selaras RPJMN hingga Terkendala Pelepasan Lahan Hutan
Rabu, 12 Juni 2024 | 17:16 WIB
Jakarta, NU Online
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan terkait pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023, BPK memuat 158 hasil pemeriksaan BPK atas prioritas nasional pengembangan wilayah pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMD. Laporan ini sebagaimana dikutip dari laporan di situs resmi BPK, pada Rabu (10/6/2024).
Pertama, pembangunan infrastruktur IKN belum sepenuhnya selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 serta rencana strategis Kementerian PUPR dan Rencana Induk IKN. Selain itu, pendanaan untuk proyek ini juga belum optimal, dengan sumber pendanaan alternatif seperti Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan swasta masih belum terlaksana.
Kedua, terkait legalitas dan sertifikasi lahan. Proses sertifikasi atas beberapa area hasil pengadaan tanah masih belum rampung, persiapan pembangunan infrastruktur belum memadai. Hal ini terlihat dari persiapan lahan pembangunan infrastruktur IKN masih terkendala mekanisme pelepasan kawasan hutan, 2.085,62 hektare dari 36.150 hektare tanah masih dalam penguasaan pihak lain karena belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL).
Ketiga, manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi untuk pembangunan infrastruktur tahap pertama IKN juga dinilai belum optimal, dengan kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi serta kendali harga pasar material.
"Di antaranya kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi untuk pembangunan IKN, harga pasar material batu split dan sewa kapal tongkang tidak sepenuhnya terkendali," begitu bunyi laporan BPK.
Selanjutnya, persiapan pelabuhan bongkar muat untuk melayani pembangunan IKN belum dilakukan secara menyeluruh, sementara pasokan air untuk pengolahan beton juga terkendala.
Keempat, Kementerian PUPR juga belum memiliki rancangan serah terima aset, rencana alokasi anggaran operasional, serta mekanisme pemeliharaan dan pengelolaan aset dari hasil pengelolaan aset dari hasil pembangunan infrastruktur IKN Tahap I.
Rekomendasi BPK untuk Kementerian PUPR
Meski begitu, BPK masih memberikan beberapa rekomendasi kepada Menteri PUPR untuk pembangunan IKN, diantaranya:
Pertama, BPK menginstruksikan Direktur Jenderal unit organisasi terkait dan Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) untuk melakukan sinkronisasi penyusunan Renstra Kementerian PUPR dan Renstra Eselon I dengan berpedoman pada RPJMN periode selanjutnya.
Selain itu, Menteri PUPR diminta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, dalam merencanakan dan menetapkan skema pendanaan pembangunan infrastruktur IKN tahap II guna memitigasi risiko munculnya permasalahan terkait pendanaan.
Kedua, meningkatkan koordinasi antarpihak/instansi terkait, terutama dalam hal sinkronisasi peraturan dan kebijakan pengadaan tanah bagi kepentingan umum, termasuk merumuskan solusi dan rencana aksi percepatan dalam proses pembebasan lahan.
Ketiga, memantau dan mengevaluasi kebutuhan material dan peralatan konstruksi berdasarkan kondisi lapangan secara berkala dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak.
Beberapa pihak yang dimaksud adalah: Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perdagangan terkait dengan jalur logistik pembangunan infrastruktur IKN; Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan pemutakhiran harga material batu split.
Tak hanya itu, Menteri PUPR juga direkomendasikan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk merencanakan suatu skema atau rencana mengenai kebutuhan air untuk industri yang mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN. Selain itu, Menteri PUPR diminta berkoordinasi dengan Otorita IKN dalam menerima dan mengelola aset hasil pengadaan atau pembangunan pada pembangunan infrastruktur IKN tahap I serta tahap selanjutnya dengan cara merancang timeline serah terima aset.
Keempat, berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam menyusun ketentuan tata kelola aset atas hasil pembangunan infrastruktur IKN tahap I dan tahap selanjutnya, sebelum diserahkan kepada Otorita IKN dan ketentuan yang lebih spesifik tentang peralihan aset dari Kementerian dan Lembaga kepada Otorita IKN.