Jakarta, NU Online
Setelah tahap pertama sudah digelontorkan sebesar Rp3,3 triliun pada Maret dan April 2022, Pemerintah melalui Kementerian Agama kembali mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah tahun anggaran 2022 tahap kedua sebesar Rp2,5 triliun.
Dana BOS tahap kedua ini menurut Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh. Isom diperuntukkan bagi 49.063 madrasah. Jumlah ini terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).
"Alhamdulillah, proses persiapan sudah selesai. Dana BOS madrasah sudah bisa dicairkan berkisar lebih dari Rp2,5 triliun untuk 49.063 madrasah," jelasnya dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (16/7/2022).
Per 15 Juli 2022, anggaran Dana BOS yang telah masuk ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) pada bank penyalur senilai Rp966,5 miliar. Sisanya diharapkan dapat masuk pada pekan ketiga Juli 2022. Ditargetkan, anggaran Rp2,5 triliun ini selesai disalurkan ke rekening madrasah penerima paling lambat pada akhir Juli 2022
Kasubdit Kelembagaan dan Kerja Sama Papay Supriatna menjelaskan saat ini masih terdapat alokasi anggaran BOS tahap II untuk madrasah swasta yang terblokir sementara (Automatic Adjustment). Total anggarannya berkisar Rp1,150 triliun.
Menurutnya, Direktorat KSKK Madrasah masih terus berkoordinasi dengan Bagian Perencanaan Ditjen Pendidikan Islam dan Kementerian Keuangan agar anggaran tersebut bisa terbuka blokirnya dan dapat kembali disalurkan kepada madrasah penerima.
Baca Juga
Dana BOS Madrasah Swasta Cair 31 Maret
"Sebagaimana tahun anggaran 2021, pada tahun anggaran 2022 ini, Direktorat KSKK Madrasah bertekad dapat merealisasikan 100 persen penyaluran anggaran BOS untuk Madrasah swasta dengan total anggaran Rp7,34 triliun," pungkasnya.
Dikutip dari laman Kemendikbud, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.
Pewarta: Muhammad Faizin
Editor: Kendi Setiawan