Nasional

Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Dana BOS Reguler dan DAK Fisik 2021

Jumat, 26 Februari 2021 | 04:35 WIB

Kemendikbud Terbitkan Kebijakan Dana BOS Reguler dan DAK Fisik 2021

Ilustrasi dana BOS. (ist)

Jakarta, NU Online

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah secara resmi mengumumkan kebijakan soal skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2021. 


Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kebijakan anggaran itu didukung oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah.


Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia. Mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.


Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900 ribu sampai Rp1,96 juta. SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya Rp1,1 juta hingga Rp2,48 juta. Kemudian untuk SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya Rp1, juta sampai Rp3,47 juta.


Sementara untuk tingkat SMK, rata-rata kenaikannya adalah 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1,6 juta sampai Rp3,72 juta. Sementara itu, SLB rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp3,5 juta hingga Rp7,94 juta.


“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Nadiem, melalui keterangan tertulis, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Jumat (26/2).


Sementara itu, alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 sebesar Rp17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia. Penggunaan DAK Fisik untuk memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan, dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran. Tujuannya agar tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.


Hal tersebut didukung pula oleh pelibatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.


“Setiap Dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” tegas Mendikbud.


Kebijakan Kemendikbud menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.


“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” tutur Nadiem.


Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa kebijakan BOS dan DAK Fisik akan memberikan dampak positif kepada daerah, terutama yang sangat membutuhkan seperti daerah 3T. Sebab, mekanisme kebijakan anggaran afirmatif ini dirancang dengan mengikuti kebutuhan daerah masing-masing.


Nadiem juga menjelaskan hasil dari kebijakan mekanisme penyaluran dana BOS langsung ke sekolah sejak tahun lalu telah menerima tanggapan positif dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.


“Hal ini sangat membantu para kepala satuan pendidikan dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi. Sebanyak 85,5 persen responden sekolah dan 96,1 persen responden Pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan,” ujarnya.


Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, pokok-pokok kebijakan dana BOS 2021 terdiri dari nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah. 


Penggunaan dana BOS tetap fleksibel, termasuk dapat digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Kemudian, pelaporan penggunaan Dana BOS dilakukan secara daring melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dan menjadi syarat penyaluran untuk  meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana BOS.


Ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal, maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Selain itu, honor juga bisa diberikan kepada tenaga kependidikan jika dana masih tersedia.


Pada 2020, kebijakan mewajibkan pelaporan penggunaan BOS sebagai persyaratan penyaluran berhasil mempercepat dan meningkatkan tingkat pelaporan.

 

“Pada bulan September 2020, 70 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1 dan di bulan Desember 2020, 99 persen sekolah sudah melaporkan penggunaan BOS tahap 1,” ungkap Nadiem.


“Ini meningkat secara dramatis karena kita menerapkan pelaporan secara daring (online). Transformasi yang luar biasa di dalam transparansi penggunaan dan pelaporan dana kita,” pungkas Mendikbud.


Pewarta: Aru Lego Triono

Editor: Fathoni Ahmad