Nasional

Cegah Penularan Penyakit Mpox, Pemerintah Terapkan Skrining di Bandara bagi Pendatang Luar Negeri

Selasa, 3 September 2024 | 07:00 WIB

Cegah Penularan Penyakit Mpox, Pemerintah Terapkan Skrining di Bandara bagi Pendatang Luar Negeri

Ilustrasi Satu Sehat sebagai formulir untuk mencegah penularan virus Mpox.

Jakarta, NU Online

Penyakit Mpox sudah dinyatakan sebagai Public Healh Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMD) pada 14 Agustus 2024 oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).


Saat ini, pemerintah memperketat skrining atau pemeriksaan kesehatan di pintu masuk negara, terutama di bandara bagi para pendatang dari luar negeri. Tujuan dilakukan skrining guna mencegah masuknya virus Mpox ke Indonesia.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Juru Bicara Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI Muhammad Syahril memaparkan, skrining ketat wajib dilakukan bagi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Negara Indonesia. Mereka harus mengisi formulir yang sudah disediakan dalam platform SATUSEHAT Health Pass.


“Skrining yang ketat harus dilakukan, menyusul ditemukannya varian Clade Ib di luar Kawasan Negara Afrika. Virus Mpox Clade Ib terindikasi memiliki derajat keparahan yang lebih tinggi dan penularan lebih cepat, termasuk menular kepada anak-anak,” ujar Syahril dilasir dari Kemenkes.


Dengan begitu, Kemenkes bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pencegahan virus Mpox dengan memberlakukan penggunaan SATUSEHAT Health Pass melalui surat edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada Selasa (27/8/2024).


Dalam surat edaran tersebut, terdapat empat poin untuk mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia.

ADVERTISEMENT BY OPTAD


Pertama, melakukan sosialisasi dan menginformasikan kepada para pelaku perjalanan luar nergeri yang terbang menuju Indonesia harus mengisi formulir SATUSEHAT Health Pass melalui laman https://sshp.kemkes.go.id/ .


Kedua, pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri wajib dilakukan di bandara udara pada saat keberangkatan.


Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terjadi permasalahan dalam pengisian formulir di bandara udara kedatangan.


Keempat, selalu berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan upaya mencegah penularan penyakit Mpox di Indonesia.


Syahril menambahkan jika dalam waktu 21 hari setelah bepergian dari luar negeri atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka segera mencari pertolongan ke pelayanan kesehatan terdekat dengan menunjukkan hasil barcode pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass kepada petugas.


Langkah pengisian formulir SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri, yaitu:

 
  1. Akses website https://sshp.kemkes.go.id/ dan klik tombol mulai.
  2. Pilih penggunaan bahasa yang ingin digunakan.
  3. Isi secara lengkap.
  4. Setelah melengkapi formulir, akan muncul kode QR dan disimpan kemudian dipindai oleh petugas sampai berhasil.