Nasional

Daftar Sementara Pesantren NU yang Rusak Akibat Gempa Lombok

Sabtu, 25 Agustus 2018 | 04:30 WIB

Daftar Sementara Pesantren NU yang Rusak Akibat Gempa Lombok

Kantor Pesantren Nurul Yaqin Desa Malaka rusak parah. Foto diambil Jumat (24/8)

Mataram, NU Online
Selain melakukan penyaluran bantuan, Tim NU Peduli di lapangan juga terus melakukan pendataan kerusakan akibat gempa Lombok. Salah satu data yang ditemukan Tim NU Peduli adalah adanya kerusakan pada pesantren dan madrasah yang beraviliasi dengan NU.

Tim NU Peduli, Refreadni, mengatakan hingga Jumat (24/8) terdapat 24 pesantren atau madrasah yang diketahui mengalami kerusakan di Lombok Barat dan Lombok Utara.  Berikut daftar nama pondok pesantren atau madrasah tersebut

1. Madrasah Alwustho Malimbu, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang 
2. Madrasah Diniyah Al-Istiqomah Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang 
3. Yayasan Pondok Pesantren Nurul Yaqin Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang 
4. Diniyah Nurul Qur’an Telok Kombal, Kecamatan Pemenang Barat 
5. Pesantren Al-Jihad Telaga Wareng, Pemenang Barat 
6. Yayasan Pondok Pesantren Asyafiiyah Menggala, Pemenang Barat 
7. Madrasah Diniyah Al-Muhsinin Falah Telok Borok, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang 
8. Pondok Pesantren Nurul Yaqin Gili Air 
9. Pondok Pesantren Aisiyah Lendang Berora, Kecamatan Tanjung 
10. Pondok Pesantren Islahul ittihad Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung 
11. Pondok Pesantren Assa’idiyah Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung 
12. Pondok Pesantren Nurul Yaqin Teniga, Kecamtan Tanjung 
13. Pondok Pesantren Syamsul Huda Lekok, Desa Gangga, Kecamatan Tanjung
14. Pondok Pesantren Maarif NU Montong Pal, Gangga, Kecamatan  
15. Pondok Pesantren Nurul Islam NU Tukak Bendu, Kecamatan Kayangan 
16. Yayasan Pondok Pesantren Bayyinul Ulum Santong, Kayangan 
17. Pondok Pesantren Nurul Jihad Sambik Jengkel, Kecamatan Kayangan
18. Pondok Pesanten Al-Ikhwan Santong, Kecamatan Kayangan 
19. Yayasan Pondok Pesantre Nurul Bayan, Kecamatan Bayan
20. Yayasan Pondok Pesantren Al-Hikmah Kecamatan Pemenang
21. Pondok Pesantren Almubasyirun Karang Montong, Pemenang 
22. Pondok Pesantren Ittihadul Falah Pendua, Kayangan 
23. Pondok Pesantren Almukhtariyah Trengan,Pemenang Timur 
24. Yayasan PP.Al-Halimy Sesela Lombok Barat TGH.Munajib 

Dari data tersebut sangat mungkin ada beberapa pesantren dan madrasah lagi yang belum terdeteksi, apalagi dampak gempa juga dirasakan di Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Kota Mataram.

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan masa tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir hari ini.

“Diputuskan melalui rapat koordinasi di Posko Tanggap Darurat Penanganan Gempa Lombok di Tanjung Kabupaten Lombok Utara pada Jumat (24/8) disepakati bahwa tahap tanggap darurat penanganan gempa Lombok berakhir pada Sabtu (25/8) sesuai dengan penetapan sebelumnya. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan tahap transisi darurat ke pemulihan,” demikian Sutopo melalui rilis yang diterima NU Online, Sabtu (25/8). 

Dalam konteks penanganan darurat bencana gempa Lombok, lanjut dia, tahap transisi darurat ke pemulihan itu masih dalam status keadaan darurat. “Jadi ini masalah administrasi saja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan dimana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang.Dengan tujuan agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi, yang dilakukan sejak berlangsungnya tanggap darurat sampai dengan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai.

Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti untuk tempat hunian masyarakat bagi rumah yang hancur dan hilang akibat longsor. Untuk pemulihan segera fungsi sarana dan prasarana vital, biaya pengganti lahan, bangunan dan tanaman masyarakat juga untuk kebutuhan air bersih dan sanitasi, kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar lanjutan setelah tanggap darurat bencana berakhir. (Kendi Setiawan)


Terkait