Nasional

Demi Keadilan, KUPI Tegaskan Tak Ada Alasan untuk Terus Tunda Pengesahan RUU PPRT

Jumat, 13 Februari 2026 | 12:00 WIB

Demi Keadilan, KUPI Tegaskan Tak Ada Alasan untuk Terus Tunda Pengesahan RUU PPRT

Nyai Hj Badriyah Fayumi saat hadir secara daring dalam konferensi pers bertajuk Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan UU PPRT yang diselenggarakan di Gedung ICW, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2025). (Foto: tangkapan layar Zoom)

Jakarta, NU Online

Ketua Pengarah Majelis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Nyai Hj Badriyah Fayumi menegaskan tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).


Menurutnya, pengesahan regulasi tersebut merupakan bagian dari panggilan iman, kemanusiaan, dan kebangsaan demi terwujudnya keadilan bagi para pekerja rumah tangga (PRT).


Ia menjelaskan bahwa sejak awal, KUPI konsisten berdiri bersama para PRT yang memperjuangkan nasibnya, sekaligus bersama masyarakat sipil yang istiqamah memperjuangkan perlindungan hukum dan sosial bagi mereka.


“Tidak ada lagi alasan untuk terus menunda pengesahan RUU PPRT ini demi keadilan, demi kemanusiaan, dan demi kemaslahatan bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila. Segera sahkan RUU PPRT sebagai panggilan iman, panggilan kemanusiaan, dan panggilan kebangsaan,” ujar Nyai Badriyah saat hadir secara daring dalam konferensi pers bertajuk Menagih Janji Presiden untuk Mengesahkan UU PPRT yang diselenggarakan di Gedung ICW, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2025).


Nyai Badriyah menilai, penundaan pengesahan RUU PPRT menjadi ironi yang menyedihkan bagi bangsa yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan masih adanya ketidakadilan sosial yang bersifat struktural sekaligus pembiaran terhadap pengabaian hak asasi manusia.


“Bangsa Indonesia yang berideologi Pancasila tidak pantas melanggengkan ketidakadilan struktural dan pengabaian hak dasar rakyat yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga ini,” tegasnya.


Ia juga mengungkapkan bahwa KUPI telah menyuarakan dukungan terhadap pengesahan RUU PPRT sejak Kongres Kedua pada 2022 melalui seminar nasional dan rekomendasi resmi organisasi.


Pada 2023, lanjutnya, KUPI bersama para tokoh bangsa, akademisi, aktivis, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan organisasi perempuan menggelar doa bersama, istighotsah, dan muhasabah untuk negeri agar RUU PPRT segera disahkan.


“Pada tahun 2025, KUPI kembali hadir menyatakan sikap mendukung pengesahan RUU PPRT ini, lengkap dengan argumen teologis, yuridis, dan sosiologisnya. KUPI terus bergerak bersama masyarakat sipil yang memperjuangkan RUU ini dari waktu ke waktu,” jelasnya.


Nyai Badriyah menekankan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap PRT merupakan bentuk syukur atas nikmat Allah, sedangkan pengabaiannya termasuk dalam kategori kufur nikmat. Dalam perspektif agama, katanya, rasa syukur akan mendatangkan tambahan nikmat.


“Sebaliknya, ketika kufur nikmat maka siksa Allah. Kita tidak ingin bangsa yang punya ideologi Pancasila ini mendapatkan siksa dari Allah karena kufur nikmat lantaran tidak mengakui hak dan tidak melindungi mereka-mereka yang sudah berdedikasi dan memberikan manfaat besar bagi jutaan rakyat Indonesia,” ungkapnya.


Sementara itu, perwakilan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita A menyoroti lambannya pembahasan RUU PPRT di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


“RUU PPRT ini sebenarnya sudah pernah dinyatakan akan disahkan, dan hal tersebut disaksikan oleh Pak Dasco dan Mbak Puan selaku pimpinan DPR. Namun, proses pembahasan pasal-pasal hanya berlangsung singkat, sementara masih ada lebih dari 10 pasal yang dipending,” ujarnya.


Lita menjelaskan, sejumlah pasal yang ditunda pembahasannya antara lain terkait pengaturan upah. Sebelumnya, skema upah disepakati berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, terdapat satu fraksi yang kemudian mengusulkan agar upah didasarkan pada UMR, yang dinilai sulit untuk diterapkan dalam konteks hubungan kerja PRT.


Ia juga mengingatkan bahwa pada 2023 Presiden telah menyatakan percepatan pembahasan RUU PPRT. Saat itu, RUU tersebut telah berstatus sebagai RUU inisiatif DPR, disertai Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Meski demikian, proses pembahasan sempat tertahan di tingkat pimpinan DPR.


“Akibatnya, pembahasan kembali dimulai dari awal. Saat ini proses kembali berjalan, tinggal menunggu tahap pleno. Namun, masih terdapat upaya penolakan terhadap pasal-pasal yang sebelumnya telah disepakati. Inilah yang menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen DPR dan janji Presiden, yang juga disaksikan oleh pimpinan DPR,” pungkasnya.