Di MK, Pemerintah Bantah Tuduhan Diskresi Presiden Tanpa Batas soal Bencana Aceh-Sumatra
Jumat, 27 Februari 2026 | 13:00 WIB
Bahtiar, saksi dari pemerintah, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (26/2/2026). (Foto: MKRI)
Jakarta, NU Online
Pemerintah membantah tuduhan bahwa Presiden memiliki diskresi tanpa batas dalam menetapkan status bencana nasional terkait bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Bantahan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (26/2/2026).
Saksi Pemerintah, Bahtiar, menegaskan bahwa penetapan status bencana tidak dilakukan secara subjektif tanpa dasar hukum.
"Tidak benar apabila dikatakan bahwa penetapan status bencana sepenuhnya berada dalam ruang subjektivitas tanpa parameter hukum," ujarnya.
Bahtiar menjelaskan, diskresi muncul untuk menghadapi kondisi tak terduga yang belum atau tidak diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, menurut Bahtiar, Presiden tetap terikat pada norma hukum dan indikator objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia menerangkan bahwa indikator penetapan status dan tingkatan bencana dalam UU 24/2007 telah dirumuskan secara jelas. Indikator tersebut meliputi adanya kejadian bencana alam atau non-alam yang mengancam masyarakat, menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, serta dampak sosial dan ekonomi.
"Untuk tingkatan, luas cakupan terdampak, kapasitas sumber daya yang tersedia dan dimiliki tidak cukup memadai dalam melakukan respon penanggulangan bencana, lembaga pemerintah dan lain-lain kapasitas setempat lumpuh dan tidak bisa melakukan tindakan penanggulangan bencana, serta masih berpotensi terjadi bencana susulan dan prediksi serta asumsi waktu untuk pemulihan sangat panjang atau lama," katanya.
Lebih lanjut, Bahtiar menegaskan bahwa pelaksanaan diskresi harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yakni didasarkan pada alasan yang jelas, dilakukan dengan itikad baik, serta terbuka terhadap pengawasan hukum.
"Dalam penanggulangan bencana, respons untuk menyelamatkan nyawa manusia jauh lebih utama daripada sekadar urusan administratif," katanya.
Pemerintah juga membantah dalil Pemohon yang menyebut penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena tidak diatur melalui Peraturan Presiden. Menurut Bahtiar, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Sebab, penanggulangan bencana tidak hanya mempertimbangkan faktor politis. Namun dipengaruhi juga oleh faktor ekonomi (dampak fiskal dan stabilitas investasi), administratif, pertimbangan stabilitas pemerintahan, dan dinamika hubungan pusat-daerah," jelasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Pemohon menyatakan bahwa istilah prioritas nasional tidak dikenal dalam UU 24/2007, yang hanya mengatur status bencana nasional dan daerah. Pemohon menilai pemerintah lebih menggunakan istilah tersebut dalam konteks proyek pembangunan, bukan untuk penanganan korban bencana, padahal ribuan korban masih meninggal.
“Dalam bencana alam tersebut, Pemohon I telah mengalami kerugian yang sangat serius dan mendalam karena bencana tersebut telah merenggut nyawa ayah, ibu, dan salah satu adik kandung Pemohon I, sehingga Pemohon I kehilangan anggota keluarga inti sekaligus kehilangan penopang kehidupan keluarga,” ujar Christian Adrianus Sihite dalam sidang perbaikan permohonan pada Rabu (21/1/2026).