Nasional

Di MK, Pemerintah dan DPR Sebut Argumen Pemohon soal Ketidaksetaraan Dana Pendidikan Pesantren Keliru

Kamis, 7 Mei 2026 | 10:33 WIB

Di MK, Pemerintah dan DPR Sebut Argumen Pemohon soal Ketidaksetaraan Dana Pendidikan Pesantren Keliru

Saksi pemerintah dan DPR yang hadir pada sidang Rabu (6/5/2026). (Foto: Herlyn)

Jakarta, NU Online

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Suyitno, memberikan tanggapan terhadap uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dengan nomor perkara 75/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (6/4/2026).


Suyitno menyebut, argumen pemohon terkait desain anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sebuah kekeliruan.


“Terkait dengan dalil para Pemohon mengenai kewajiban konstitusional untuk menjamin pendanaan pendidikan pada lembaga pendidikan berbasis masyarakat, termasuk pesantren yang dikaitkan dengan pertimbangan Mahkamah konstitusi dalam putusan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 adalah tidak tepat," katanya di hadapan majelis hakim.


Apalagi, kata Suyitno, pesantren merupakan satuan pendidikan nonformal yang berfokus pada kajian Kitab Kuning melalui program kesetaraan di pesantren salafiyah. Ia menyebut kurikulum, metode belajar, dan pengelolaannya bersifat otonom serta lebih menekankan pendidikan agama tanpa kewajiban mengajarkan ilmu umum.


"Mengingat dalam konteks program wajib belajar, satuan pendidikan pesantren salafiyah memiliki fungsi dan kapasitas yang berbeda dengan satuan-satuan pendidikan penyelenggara wajib belajar sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyebut pendanaan pesantren berasal dari masyarakat, APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021. 

 

"Pasal 1 angka 1 UU Pesantren menempatkan pesantren sebagai lembaga yang berbasis masyarakat dan pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagai sumber utama dalam penyelenggaraan pesantren," katanya.

 

Ia menegaskan, dana dari masyarakat menjadi sumber utama, sedangkan dana APBN dibagi sesuai fungsi pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.


"DPR RI berpendapat bahwa ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Pesantren tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat," tegasnya.


Sementara itu, (Pemohon ll) Isfa'zia Ulhaq menegaskan bahwa jawaban pemerintah dan DPR tidak menyentuh substansi permohonan yang diajukan. "Kami menganggap belum menjawab terhadap apa yang menjadi gugatan kami, permohonan kami,” ujarnya usai sidang.


Ia menilai sidang ini menjadi momentum mengungkap kondisi nyata pesantren, termasuk pihak yang memanfaatkannya untuk kepentingan tertentu.


"Bukan hanya pihak-pihak yang dipanggil oleh mahkamah, tapi ini seluruhnya yang selama ini menunggangi pesantren sebagai kepentingan-kepentingan politik maupun kepentingan-kepentingan apa,” katanya.