Distribusi dan Pendayagunaan ZIS Harus Berbasis Data P3KE
Sabtu, 7 September 2024 | 17:00 WIB
Asisten Deputi Penangan Kemiskinan Kementrian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Katiman saat Rakernas Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya No.135, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2024). (Foto: NU Online/Rikhul Jannah)
Jakarta, NU Online
Pemerintah memiliki program pengentasan kemiskinan ekstrem berbasis pembardayaan ekonomi yang dilakukan oleh badan/lembaga amil zakat. Program ini diberi nama Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang berfokus pengentasan kemiskinan melalui pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Program ini berfokus pada identifikasi dan penanganan keluarga-keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan ekstrem. Sistem ini menggunakan data yang terintegrasi untuk mengidentifikasi penerima bantuan yang benar-benar membutuhkan, mengurangi potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan efisiensi distribusi.
Asisten Deputi Penangan Kemiskinan Kementrian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Katiman menyampaikan hal tersebut dalam acara Rakernas Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah (LAZISNU) di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya No.135, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2024).
“Masyarakat dapat mengakses data P3KE melalui website Kemenko PMK dalam situs https://p3ke.kemenkopmk.go.id, data tersebut dapat melihat daerah mana saja dan desa mana saja yang layak menjadi sasaran penyaluran zakat,” ujar Katiman.
Data P3KE dapat digunakan sebagai acuan dalam penetapan sasaran program penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bekerjasama dengan badan/lembaga amil zakat. Data ini merupakan hasil dari konsolidasi data administrasi, data sektoral, dan statistik nasional.
“Jika melihat dari data, penyumbang zakat terbesar di Indonesia pertama berasal dari Provinsi Jawa Timur dan kedua Provinsi Jawa Barat, kami (Kemenko PMK) berharap terutama LAZISNU untuk wilayah tersebut dapat menyalurkan dana zakat dengan tepat sasaran,” katanya.
Katiman juga menambahkan bahwa pemerintah telah memiliki data masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan, nantinya LAZISNU dapat berkolaborasi sehingga bantuan akan tepat sasaran.
LAZISNU sebagai lembaga amil zakat yang memiliki komitmen yang aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang mengadopsi sistem P3KE dalam setiap tahapan pengelolaan ZIS.
Penerapan sistem P3KE oleh LAZISNU tidak hanya mencerminkan kepatuhan terhadap arahan pemerintah, tetapi juga menegaskan komitmen lembaga untuk mewujudkan distribusi ZIS yang baik karena tepat sasaran melalui data P3KE ini, diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam mengentaskan kemiskinan, serta mendukung pencapaian tujuan kesejahteraan sosial yang lebih luas.