Nasional

DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV

Jumat, 27 Maret 2026 | 07:00 WIB

DPR Akan Bahas dan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan oleh Juri Tahfidz TV

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: NU Online/Fathur)

Jakarta, NU Online

Komisi III DPR RI mengambil langkah serius dalam mengawal penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama berinisial Syekh AM. Kasus ini menjadi perhatian karena diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2017 hingga 2025 serta melibatkan lebih dari satu korban.


Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (2/4/2025) mendatang, untuk mendalami kasus tersebut sekaligus mendorong percepatan proses hukum.


"Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017-2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Alquran di televisi, berinisial Syekh AM," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).


Dalam forum tersebut, kata Habiburokhman, DPR akan menghadirkan perwakilan korban beserta kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri.


Ia menilai, langkah ini penting untuk memastikan suara korban didengar secara langsung di hadapan pembuat kebijakan dan penegak hukum.


Habiburokhman menekankan pentingnya pelurusan informasi di ruang publik. Ia memastikan bahwa sosok terduga pelaku bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed) maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), sebagaimana sempat beredar luas di masyarakat.


"Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syaikh," kata Habiburokhman.


Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu mengungkapkan bahwa kliennya berasal dari latar belakang yang berbeda dan mengalami peristiwa pada waktu yang tidak bersamaan, tetapi memiliki pola dugaan yang serupa.


"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.


Ia juga menyebutkan bahwa seluruh korban mengalami dampak psikologis yang serius akibat dugaan tindakan tersebut, sehingga perlu adanya penanganan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan korban.