Nasional

DPR Desak Pemerintah Percepat Penanganan Pascabencana Sumatra dan Tambah Dukungan Anggaran

Senin, 8 Desember 2025 | 22:00 WIB

DPR Desak Pemerintah Percepat Penanganan Pascabencana Sumatra dan Tambah Dukungan Anggaran

Kondisi pascabanjir Sumatra di Padang Pariaman, Sumatra Barat. (Foto: istimewa)

Jakarta, NU Online 

Ketua Komisi V DPR Lasarus mendorong pemerintah pusat mempercepat langkah pemulihan pascabencana di Sumatra. Ia menilai percepatan hanya bisa dilakukan jika dukungan anggaran ke daerah ditingkatkan terutama bagi wilayah yang menghadapi keterbatasan fiskal.


Lasarus menyinggung laporan bahwa sejumlah daerah kesulitan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan darurat.


"Keterbatasan kemampuan fiskal daerah ini, mau tidak mau harus ada inisiatif dari pemerintah pusat, supaya bencana ini segera bisa kita tangani," ujarnya dalam rapat kerja bersama Kemenhub, KemenPU, Basarnas, BMKG, dan Korlantas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025) dikutip NU Online melalui Youtube TVR Parlemen.


Ia menegaskan bahwa ketersediaan anggaran tidak boleh menjadi hambatan utama mengingat masih banyak wilayah yang terisolasi dan membutuhkan bantuan segera.


"Kami berharap sektor pembiayaan ini atau pendanaan ini, bukanlah menjadi kendala utama, sehingga kita bisa menangani bencana ini dengan baik," kata Lasarus.


Ia juga menyoroti perdebatan mengenai status bencana Sumatra yang masih muncul di berbagai kalangan. Bagi Lasarus, yang terpenting adalah kecepatan dalam menghadapi situasi lapangan.


"Silahkan pemerintah mau menetapkan status ini seperti apa. Yang penting bagi kami adalah tangani dengan cepat," tegasnya.


Lasarus kembali menekankan urgensi kehadiran negara di tengah keterbatasan masyarakat terdampak.


"Bantu masyarakat ini dengan cepat. Kalau kita tidak mampu, enggak usah malu, kita minta pertolongan dari pihak manapun. Karena masyarakat di lokasi bencana pasti membutuhkan kehadiran cepat negara di sekitar ketidakmampuan mereka menghadapi kondisi yang ada sekarang ini," sambungnya.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan laporan ke Presiden Prabowo terkait kebutuhan anggaran di 52 kabupaten/kota terdampak. 


Tito menyampaikan bahwa anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) di banyak daerah mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak seperti perlengkapan bayi dan perempuan harus segera dipenuhi. 


"Biasanya yang kami temukan waktu datang ke lapangan misalnya pampers untuk bayi, kemudian untuk perempuan, dan lain-lain. Dan biasanya mereka minta kepada pemerintah untuk masuk ke daerah," ujar Tito dalam rapat percepatan penanganan bencana se-Sumatra di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Ahad (7/12/2025). 


Ia menjelaskan bahwa sejumlah provinsi lain sebenarnya sudah mengirim bantuan dengan nilai total Rp 34 miliar namun kebutuhan masih jauh dari cukup. 


Tito kemudian mengusulkan tambahan Rp 2 miliar untuk masing-masing dari 52 kabupaten/kota terdampak. 


"Kalau mungkin Bapak berkenan, 52 kabupaten-kabupaten ini karena kondisi tipis betul, kalau mungkin bisa dibantu Rp2 miliar untuk pegangan mereka, untuk membantu masyarakat dalam hal-hal kecil ini pak," ungkapnya.


Prabowo langsung merespons permintaan tersebut dengan menaikkan nilai bantuan. "Pak Mendagri, Anda minta Rp 2 miliar per kabupatennya, saya kasih Rp 4 miliar," kata Prabowo.


Selain itu, Prabowo juga memerintahkan agar kebutuhan untuk tingkat provinsi dihitung terpisah, terutama bagi wilayah yang terdampak paling parah. 


"Untuk provinsi, nanti provinsi dihitung. Provinsi yang paling besar mana? Yang paling berat ya? Kirim Rp 20 miliar. Nanti Sumatra Utara berapa, nanti gubernurnya suruh ketemu saya," pungkasnya.


============

Para dermawan bisa donasi lewat NU Online Super App dengan mengklik banner "Darurat Bencana" yang ada di halaman Beranda atau via web filantropi di tautan berikut: filantropi.nu.or.id


Penggalangan kepedulian juga dapat disalurkan melalui BCA 0683331926 atas nama Yayasan Amil Zakat Infaq dan Shadaqah NU atau BSI 7779876777 atas nama PP LAZIS NU Non Zakat.